Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

A+
A-
0
A+
A-
0
Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan untuk menyederhanakan ketentuan carbon border adjustment mechanism (CBAM).

Penyederhanaan ketentuan CBAM bertujuan untuk mengurangi beban administrasi dan kepatuhan bagi perusahaan Uni Eropa. Polandia selaku presidensi Uni Eropa mengeklaim penyederhanaan regulasi dilakukan tanpa mengorbankan tujuan CBAM, yakni penurunan emisi.

"Penyederhanaan CBAM merupakan prioritas utama presidensi Polandia. Kesepakatan dengan Parlemen Eropa merupakan langkah menuju pengurangan beban administrasi bagi perusahaan kita dan peningkatan daya saing ekonomi Uni Eropa," ujar Menteri Urusan Eropa Polandia Adam Szłapka, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Penyederhanaan CBAM dilakukan dengan menerapkan de minimis exemption. Dengan ketentuan ini, importir yang melakukan impor barang tak lebih dari 50 ton per tahun bakal terbebas dari kewajiban-kewajiban yang termuat dalam CBAM.

De minimis exemption akan membebaskan UMKM dan individu dari beban implementasi CBAM. Dengan de minimis exemption, 90% importir barang di Uni Eropa akan terbebas dari kewajiban untuk melaksanakan CBAM.

Tak hanya itu, Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa juga sepakat untuk menyederhanakan ketentuan CBAM bagi importir yang melakukan impor barang di atas 50 ton per tahun.

Baca Juga: Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

"Penyederhanaan dilakukan khususnya atas prosedur otorisasi, proses pengumpulan data, penghitungan embedded emission, verifikasi emisi, dan lain-lain," tulis Dewan Uni Eropa dalam keterangan resminya.

Kesepakatan antara Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa terkait penyederhanaan CBAM akan dibahas lebih lanjut dan diadopsi secara formal setidaknya pada September 2025.

Meski hendak disederhanakan, CBAM tetap akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. (dik)

Baca Juga: Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CBAM, Uni Eropa, perdagangan karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB
PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB
PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB
PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak