Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

A+
A-
0
A+
A-
0
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi perdagangan karbon diharapkan makin ramai seiring dengan peresmian Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada 20 Januari 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pelaksanaan perdagangan karbon menjadi salah satu upaya pemerintah menurunkan emisi karbon. Menurutnya, Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk perdagangan unit karbon yang dikelola oleh KLH/BPLH juga telah berinteraksi dengan sistem perdagangan IDXCarbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pemerintah Indonesia menjamin bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disahkan/diotorisasi sebagai upaya safeguarding terhadap terjadinya double accounting, double payment, dan double claim," katanya, dikutip pada Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Hanif mengatakan penyelenggaraan perdagangan karbon menjadi wujud komitmen Indonesia setelah COP-29 dan sebagai bukti bahwa Artikel 6 Perjanjian Paris dapat dijalankan. Momen ini juga merupakan bentuk penguatan untuk mendorong dan mengakselerasi 2nd Nationally Determined Contribution (NDC) yang akan disubmisi selambatnya pada 10 Februari 2025.

Pemerintah Indonesia telah melakukan penguatan atas elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon untuk memastikan ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil. Penguatan ini meliputi Sistem Registri Nasional (SRN); pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV); sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK); dan otorisasi dan corresponding adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri.

Melalui elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon tersebut, dapat dipastikan bahwa Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang dihasilkan oleh Indonesia sudah dipastikan merupakan SPE yang memiliki integritas tinggi. Indonesia telah siap untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri yang diresmikan pada hari ini, dengan unit karbon yang telah diotorisasi sebanyak 1,78 juta ton CO2e.

Baca Juga: DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai pembukaan perdagangan karbon internasional sebagai bentuk komitmen kuat untuk memajukan peran Indonesia di pasar karbon global.

"Ini membuka potensi bursa karbon dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, aktivitas perdagangan di IDXCarbon menunjukkan perkembangan positif. Pada akhir 2024, peserta yang terdaftar sebagai pengguna jasa Bursa Karbon telah mencapai 100 partisipan, meningkat pesat dari hanya 16 pengguna jasa saat peluncuran IDXCarbon. IDXCarbon juga mencatat perdagangan secara kumulatif sebesar 1 juta ton unit karbon. (sap)

Baca Juga: BBM di Thailand Bakal Kena Pajak Karbon, Peraturannya Mulai Digodok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan karbon, emisi karbon, bursa karbon, perubahan iklim, SPE-GRK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:00 WIB
PERDAGANGAN KARBON

Transaksi Perdagangan Karbon Sepanjang 2023 Capai Rp84 Miliar

Selasa, 23 Juli 2024 | 18:15 WIB
PAJAK KARBON

Kemenko Perekonomian Tetapkan 2 Fase Implementasi Pajak Karbon

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB
SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

3,5 Persen APBN Sudah Dibelanjakan untuk Cegah Perubahan Iklim

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial