Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

A+
A-
0
A+
A-
0
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi perdagangan karbon diharapkan makin ramai seiring dengan peresmian Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada 20 Januari 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pelaksanaan perdagangan karbon menjadi salah satu upaya pemerintah menurunkan emisi karbon. Menurutnya, Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk perdagangan unit karbon yang dikelola oleh KLH/BPLH juga telah berinteraksi dengan sistem perdagangan IDXCarbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pemerintah Indonesia menjamin bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disahkan/diotorisasi sebagai upaya safeguarding terhadap terjadinya double accounting, double payment, dan double claim," katanya, dikutip pada Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga: Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Hanif mengatakan penyelenggaraan perdagangan karbon menjadi wujud komitmen Indonesia setelah COP-29 dan sebagai bukti bahwa Artikel 6 Perjanjian Paris dapat dijalankan. Momen ini juga merupakan bentuk penguatan untuk mendorong dan mengakselerasi 2nd Nationally Determined Contribution (NDC) yang akan disubmisi selambatnya pada 10 Februari 2025.

Pemerintah Indonesia telah melakukan penguatan atas elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon untuk memastikan ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil. Penguatan ini meliputi Sistem Registri Nasional (SRN); pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV); sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK); dan otorisasi dan corresponding adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri.

Melalui elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon tersebut, dapat dipastikan bahwa Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang dihasilkan oleh Indonesia sudah dipastikan merupakan SPE yang memiliki integritas tinggi. Indonesia telah siap untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri yang diresmikan pada hari ini, dengan unit karbon yang telah diotorisasi sebanyak 1,78 juta ton CO2e.

Baca Juga: Pajak Karbon Bikin Operasi PLTU Lebih Mahal, Terungkap di RUPTL PLN

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai pembukaan perdagangan karbon internasional sebagai bentuk komitmen kuat untuk memajukan peran Indonesia di pasar karbon global.

"Ini membuka potensi bursa karbon dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, aktivitas perdagangan di IDXCarbon menunjukkan perkembangan positif. Pada akhir 2024, peserta yang terdaftar sebagai pengguna jasa Bursa Karbon telah mencapai 100 partisipan, meningkat pesat dari hanya 16 pengguna jasa saat peluncuran IDXCarbon. IDXCarbon juga mencatat perdagangan secara kumulatif sebesar 1 juta ton unit karbon. (sap)

Baca Juga: Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan karbon, emisi karbon, bursa karbon, perubahan iklim, SPE-GRK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:30 WIB
PAJAK KARBON

Atasi Perubahan Iklim, Penerapan Pajak Karbon Dinilai Urgen

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 09:00 WIB
MALAYSIA

Malaysia Belum Masukkan Pajak Karbon dalam APBN 2025

Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tim Ekonomi Prabowo-Gibran Mulai Menyiapkan Pembentukan Badan Karbon

Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Sudah Punya Regulasi Penyimpanan Karbon, RI Pertama di Asia Tenggara

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction