Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Atasi Perubahan Iklim, Penerapan Pajak Karbon Dinilai Urgen

A+
A-
1
A+
A-
1
Atasi Perubahan Iklim, Penerapan Pajak Karbon Dinilai Urgen

Ketua Dewan Guru Besar FEB UI Bambang Brodjonegoro.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu segera menerapkan pajak karbon untuk mengatasi perubahan iklim.

Ketua Dewan Guru Besar FEB UI Bambang Brodjonegoro mengatakan pajak karbon dapat menjadi disinsentif bagi badan usaha yang memproduksi banyak emisi karbon. Menurutnya, pajak karbon juga bakal melengkapi mekanisme perdagangan karbon yang sudah berjalan.

"Pajak karbon menurut saya harus mulai diterapkan supaya nanti perdagangan karbonnya sendiri itu akan berjalan dengan bagus," katanya dalam Speakonomics yang diunggah Youtube KANOPI FEB UI, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Bambang mengatakan penerapan pajak karbon akan menjadi insentif bagi masyarakat agar lebih go green. Melalui pengenaan pajak karbon, masyarakat akan terdorong untuk menurunkan emisi karbon yang dihasilkan.

Menurutnya, pengenaan pajak karbon juga berpotensi menambah penerimaan negara. Dengan tambahan penerimaan inilah, lanjutnya, negara dapat mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk kegiatan penurunan emisi seperti mengatasi deforestasi.

Selain itu, negara juga akan memiliki kemampuan untuk memberikan subsidi pada kegiatan yang mendukung energi baru dan terbarukan.

Baca Juga: DJP-Satgassus Polri Akan Kolaborasi Kejar Aktivitas Ekonomi Ilegal

"Bayangkan kalau ruang fiskal kita makin besar, kita bisa memberikan subsidi kepada energi terbarukan supaya energi terbarukan itu lebih banyak dipakai," ujarnya.

Sejalan dengan pengenaan pajak karbon, Bambang menyebut Indonesia juga berpotensi menjadi negara pemasok kredit karbon di dunia. Terlebih, Indonesia memiliki hutan tropis terbesar ketiga setelah Brasil dan Kongo.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semestinya diberlakukan mulai 1 April 2022, tetapi belum terlaksana. Pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali atas PLTU batu bara.

Baca Juga: Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Pajak karbon rencananya akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pada tahun lalu. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, perdagangan karbon, bursa karbon, dampak lingkungan, penerimaan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:40 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:15 WIB
KOTA BITUNG

Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM