Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Atasi Perubahan Iklim, Penerapan Pajak Karbon Dinilai Urgen

A+
A-
1
A+
A-
1
Atasi Perubahan Iklim, Penerapan Pajak Karbon Dinilai Urgen

Ketua Dewan Guru Besar FEB UI Bambang Brodjonegoro.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu segera menerapkan pajak karbon untuk mengatasi perubahan iklim.

Ketua Dewan Guru Besar FEB UI Bambang Brodjonegoro mengatakan pajak karbon dapat menjadi disinsentif bagi badan usaha yang memproduksi banyak emisi karbon. Menurutnya, pajak karbon juga bakal melengkapi mekanisme perdagangan karbon yang sudah berjalan.

"Pajak karbon menurut saya harus mulai diterapkan supaya nanti perdagangan karbonnya sendiri itu akan berjalan dengan bagus," katanya dalam Speakonomics yang diunggah Youtube KANOPI FEB UI, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Bambang mengatakan penerapan pajak karbon akan menjadi insentif bagi masyarakat agar lebih go green. Melalui pengenaan pajak karbon, masyarakat akan terdorong untuk menurunkan emisi karbon yang dihasilkan.

Menurutnya, pengenaan pajak karbon juga berpotensi menambah penerimaan negara. Dengan tambahan penerimaan inilah, lanjutnya, negara dapat mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk kegiatan penurunan emisi seperti mengatasi deforestasi.

Selain itu, negara juga akan memiliki kemampuan untuk memberikan subsidi pada kegiatan yang mendukung energi baru dan terbarukan.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

"Bayangkan kalau ruang fiskal kita makin besar, kita bisa memberikan subsidi kepada energi terbarukan supaya energi terbarukan itu lebih banyak dipakai," ujarnya.

Sejalan dengan pengenaan pajak karbon, Bambang menyebut Indonesia juga berpotensi menjadi negara pemasok kredit karbon di dunia. Terlebih, Indonesia memiliki hutan tropis terbesar ketiga setelah Brasil dan Kongo.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semestinya diberlakukan mulai 1 April 2022, tetapi belum terlaksana. Pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali atas PLTU batu bara.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Pajak karbon rencananya akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pada tahun lalu. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, perdagangan karbon, bursa karbon, dampak lingkungan, penerimaan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Maret 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu dan OJK Jajaki Kolaborasi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 17 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tak Ingin Beban WP Meningkat, Pemerintah Diminta Lebih Optimalkan PNBP

Jum'at, 14 Maret 2025 | 09:07 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kinerja PNBP Turun 4,5 Persen, Dipengaruhi Merosotnya Harga Komoditas

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global