Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Data & Alat
Rabu, 28 Mei 2025 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 28 MEI 2025 - 03 JUNI 2025
Rabu, 21 Mei 2025 | 09:55 WIB
KURS PAJAK 21 MEI 2025 - 27 MEI 2025
Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025
Rabu, 07 Mei 2025 | 09:35 WIB
KURS PAJAK 07 MEI 2025 - 13 MEI 2025
Fokus
Reportase

Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Plh. Dirjen Anggaran Suahasil Nazara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana memperluas cakupan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) untuk tata kelola komoditas bauksit pada tahun ini.

Plh. Dirjen Anggaran Suahasil Nazara mengatakan SIMBARA akan memperbaiki tata kelola komoditas bauksit melalui integrasi sistem. Menurutnya, pengembangan SIMBARA menjadi salah satu extra effort yang dilakukan Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA.

"Kalau SIMBARA kita bisa perluas untuk masuk bauksit, nanti ini kita harapkan akan ada efek di dalam penerimaan menjadi lebih tertib," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

Suahasil mengatakan pengembangan SIMBARA bertujuan memperkuat pengawasan dan pengelolaan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba), terutama penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pengembangan SIMBARA telah dimulai pada 2020 atas kerja sama Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Lembaga National Single Window dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia. Namun, penerapannya baru dimulai pada 2022 berdasarkan PMK 214/2021.

SIMBARA merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data. Proses bisnis yang tercakup pada sistem ini mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance di pelabuhan.

Baca Juga: Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

Saat ini, penerapan SIMBARA telah mencakup komoditas batu bara, nikel, dan timah. Cakupan SIMBARA tersebut akan kembali diperluas untuk komoditas bauksit pada 2025.

Menurut Suahasil, pemerintah bakal terus memperluas cakupan SIMBARA hingga ke semua komoditas masuk dalam sistem tersebut. Pada 2026, misalnya, perluasan SIMBARA ditargetkan menjangkau komoditas tembaga.

"Kita berencana SIMBARA juga bisa kita tambah lagi nanti untuk komoditas lain secara bertahap ke sektor perikanan, ke sektor kehutanan, sehingga dia menjadi platform yang kuat untuk platform sistem informasi," ujarnya. (dik)

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Simbara, penerimaan negara, penerimaan negara bukan pajak, PNBP, bauksit, dja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Luhut Sebut Perlambatan Ekonomi Wajar Terjadi Saat Transisi Pemerintah

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 10:00 WIB
UU PENGADILAN PAJAK

MK Tolak Judicial Review Terkait Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Rabu, 28 Mei 2025 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 28 MEI 2025 - 03 JUNI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 28 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Atur Penerapan e-Seal untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Usul Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Daftar Nama 7 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas