Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Sejumlah pekerja mengoleskan lem saat menyelesaikan pembuatan sandal di pabrik alas kaki Dorks, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (13/12/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap pemberian berbagai insentif pajak mampu menopang daya beli masyarakat.

Deputi I Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan insentif yang diberikan pada tahun ini antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya. Menurutnya, skema insentif ini bertujuan mendorong konsumsi masyarakat, terutama wajib pajak di sektor padat karya.

"Kita untuk menopang pekerja yang di padat karya, misalnya, kita juga memberikan pembebasan PPh untuk sektor padat karya," katanya, dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: Tindak Tegas Penanggung Pajak, Juru Sita Layangkan Surat Paksa

Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya berdasarkan PMK 10/2025. Melalui beleid ini, pemerintah mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Pemberi kerja harus memenuhi persyaratan agar pegawainya diberikan PPh Pasal 21 DTP, yakni melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.

Pemberi kerja tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025.

Baca Juga: Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Sementara itu, pegawai yang diberikan PPh Pasal 21 DTP ialah pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja di sektor padat karya. Pada pegawai tetap, PPh Pasal DTP akan diberikan sepanjang memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, memiliki NPWP dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2025, untuk pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025.

Baca Juga: Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang diterima pegawai ini berupa gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.

Penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Baca Juga: Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Lebih lanjut, pegawai tidak tetap akan diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.

Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Pasal 5 PMK 10/2025 menyebut PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai. Pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP harus dibuatkan bukti pemotongan oleh pemberi kerja. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai tetap yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dikembalikan kepada pegawai tetap bersangkutan.

Dalam hal pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP juga tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan.

Baca Juga: Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Pada pelaksanaannya, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk setiap masa pajak. Pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP ini dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 10/2025, pajak, insentif pajak, PPh Pasal 21 PPh, ditanggung pemerintah, sektor padat karya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Kriteria WP yang Dapat Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:40 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:15 WIB
KOTA BITUNG

Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak