Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Pemudik melakukan pengisian daya baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area KM 379 A Tol Batang-Semarang, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (28/3/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan sebagai stimulus untuk mendorong kinerja sektor otomotif, termasuk industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan menggairahkan pasar kendaraan listrik.

Deputi I Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyebutkan ada insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) yang bisa dimanfaatkan konsumen kendaraan listrik. Bahkan, insentif tersebut diperluas sehingga merambah ke mobil hybrid pada tahun ini.

"Kalau tahun lalu untuk menopang permintaan industri otomotif misalnya, tahun lalu kita hanya memberikan insentif untuk EV, kalau di 2025 itu kita berikan juga untuk hybrid," ujarnya, dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Dengan adanya insentif PPN dan PPnBM DTP, Ferry berharap permintaan domestik terhadap kendaraan listrik akan meningkat. Dengan demikian, kinerja industri sektor otomotif, khususnya produsen kendaraan listrik, juga ikut terkerek.

Ia memproyeksikan peningkatan kinerja industri otomotif bakal menyumbang produktivitas industri nasional. Produktivitas industri manufaktur itulah yang menjadi salah satu faktor penting dalam menggerakkan roda perekonomian.

"Tentu untuk [mencapai angka pertumbuhan ekonomi] 8%, memang kita perlu industrinya itu tumbuh lebih tinggi lagi," katanya.

Baca Juga: Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

Selain mobil listrik, lanjut Ferry, pemerintah akan segera meluncurkan insentif fiskal untuk pembelian motor listrik. Skema dan besaran insentif tersebut masih digodok.

"Jadi kalau untuk EV dan hybrid ada PPN DTP, ada juga PPnBM DTP, dan yang kita lagi proses juga sebenarnya adalah [insentif] untuk motor listrik," ungkapnya.

Untuk diketahui, pembelian mobil listrik dan hybrid tertentu kini mendapat insentif PPN atau PPnBM DTP sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025. Insentif pajak ini hanya berlaku untuk pembelian sepanjang 2025.

Baca Juga: Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Secara terperinci, PMK 12/2025 mengatur pemberian 2 jenis insentif. Pertama, PPN DTP untuk mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kedua, insentif PPnBM DTP atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV). Pajak yang ditanggung pemerintah sebesar 3% dari harga jual. Terdapat 3 jenis LCEV yang bisa mendapat insentif pajak, yaitu full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid. (dik)

Baca Juga: Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPnBM DTP, PPN, PPN DTP, mobil listrik, mobil hybrid, PMK 12/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 11 JUNI 2025 - 17 JUNI 2025

Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?