Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

Ilustrasi. Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat di terminal domestik Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin harga tiket pesawat akan jadi lebih rendah ketimbang kondisi normal karena pemerintah telah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6%.

Airlangga menjelaskan PPN DTP sebesar 6% berlaku untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Masyarakat bisa menikmati insentif PPN untuk periode pembelian tiket dan penerbangan pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

"Dengan kebijakan ini, harga tiket yang dibayarkan masyarakat akan menjadi lebih murah, karena hanya membayar PPN sebesar 5% dari yang seharusnya 11%," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Airlangga menyampaikan Bendahara Negara telah menyiapkan anggaran senilai Rp430 miliar untuk menggelontorkan insentif PPN DTP sebesar 6%. Kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025.

Dia menjelaskan insentif PPN tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 tetap berada di kisaran 5%. Selain itu, insentif juga bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi.

Pemerintah, lanjut Airlangga, menargetkan stimulus PPN DTP tiket pesawat tersebut meningkatkan mobilitas masyarakat pada Juni-Juli 2025. Dengan demikian, sambungnya, konsumsi domestik ikut menguat.

Baca Juga: Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

"Aktivitas masyarakat yang meningkat diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri," tuturnya.

Pemerintah telah menyiapkan 5 paket stimulus, termasuk PPN DTP tiket pesawat, untuk menjaga perekonomian nasional. Kebijakan itu mencakup diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, bantuan subsidi upah, dan perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja.

"Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi," ujar Airlangga. (rig)

Baca Juga: Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, pajak, insentif pajak, tiket pesawat, PPN, PPN DTP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls