Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

A+
A-
3
A+
A-
3
Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Timeline pengembangan pemanfaatan hidrogen dan amonia yang tertuang dalam Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mulai mengenalkan skema pemungutan pajak karbon untuk pengembangan hidrogen dan amonia mulai 2027. Hal ini terungkap dalam dokumen Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional yang dirilis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada April 2025.

Dalam dokumen tersebut, disebutkam bahwa penyusunan target sektoral untuk dekarbonisasi, kerangka regulasi, dan standar dalam pengembangan hidrogen non-bersih akan dimulai pada 2025 dan berlangsung hingga 2036. Selanjutnya, implementasi pajak karbon sendiri baru dimulai 2037.

"Ini termasuk pengenalan pajak karbon serta mekanisme insentif bagi upaya peralihan ke teknologi rendah emisi, yang akan dimulai pada 2027," tulis Kementerian ESDM dalam dokumen Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Pemerintah mengeklaim kebijakan dekarbonisasi, termasuk pemberian insentif dan pemungutan pajak karbon, bertujuan mendorong industri dan sektor energi beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah juga ingin memastikan produksi hidrogen non-bersih dilakukan dengan dampak emisi yang minimal.

Dengan menggabungkan pengembangan teknologi hidrogen bersih dan kerangka regulasi yang kuat, pemerintah berkeyakinan bisa membangun ekosistem hidrogen yang berkelanjutan, mendukung target net-zero emission pada 2060, serta memastikan pasokan energi pada masa depan.

"Implementasi pajak karbon dan insentif untuk meningkatkan kepastian dan menarik investor serta mengurangi risiko proyek," tulis dokumen Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional.

Baca Juga: DJP-Satgassus Polri Akan Kolaborasi Kejar Aktivitas Ekonomi Ilegal

Sebagai informasi, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tetapi belum terlaksana. Pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara.

Pajak karbon rencananya akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pemerintah. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon.

Sementara itu, bursa karbon telah diselenggarakan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023. Berdasarkan POJK tersebut, OJK menunjuk BEI sebagai penyelenggara bursa karbon. (sap)

Baca Juga: Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, perdagangan karbon, bursa karbon, dampak lingkungan, penerimaan negara, hidrogen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:15 WIB
KOTA BITUNG

Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad