Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Berita
Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK
Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING
Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT
Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

A+
A-
0
A+
A-
0
Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Pengunjung pameran mencoba fitur pada mobil listrik. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan dan insentif bagi investor yang memproduksi kendaraan berteknologi fuel cell hydrogen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kemenperin telah mengenalkan konsep green mobility. Konsep ini merupakan pendekatan kebijakan yang mengintegrasikan teknologi lebih ramah lingkungan, efisien dalam penggunaan energi, berdaya saing tinggi, dan mendukung keberlanjutan mobilitas penduduk.

"Kami menyambut baik dan berkomitmen memfasilitasi kebijakannya melalui konsep green mobility," katanya dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

Agus mengatakan konsep green mobility dibutuhkan untuk menghadapi perkembangan teknologi otomotif yang berkembang pesat serta potensi pasar otomotif domestik. Dengan konsep tersebut, pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih adaptif dan berkelanjutan bagi industri otomotif nasional.

Menurutnya, kebijakan pemerintah akan diarahkan untuk menjawab perkembangan pesat teknologi otomotif yang ramah lingkungan, efisien dalam penggunaan energi, mendukung mobilitas penduduk, serta melindungi investasi otomotif yang telah ada di Indonesia.

Green mobility juga mempertimbangkan investasi otomotif yang sudah berlangsung lama di Indonesia. Pemerintah misalnya telah memfasilitasi investor yang memproduksi kendaraan berteknologi mesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) dalam bentuk insentif bagi produk low cost green car (LCGC) dan program biofuel.

Baca Juga: DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Dia menyebut pemerintah telah menerbitkan kebijakan dan insentif yang mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik melalui insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) serta hilirisasi sumber daya alam mendukung industri baterai kendaraan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan insentif untuk produksi kendaraan hybrid.

"Prinsipnya, selama investasi industri otomotif lama atau baru tersebut menghasilkan produk otomotif lebih ramah lingkungan, efisien dalam penggunaan energi, dan mendukung mobilitas masyarakat, maka akan kami fasilitasi melalui kebijakan green mobility," ujarnya.

PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021 mengatur kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan pembeli mobil listrik juga adalah 0%.

Baca Juga: Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Kemudian melalui PMK 135/2024, pemerintah kembali memberikan insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik. Fasilitas PPnBM DTP sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025.

Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) mobil listrik CBU atau tanggal faktur pajak penyerahan mobil listrik.

Setelahnya, ada PMK 12/2025 mengatur insentif PPN DTP yang diberikan atas PPN yang terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik kepada pembeli untuk tahun anggaran 2025. Mobil dan bus yang diberikan PPN DTP harus memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Baca Juga: PPN Jadi Pajak Konsumsi Terefektif Jika Kapasitas Administrasi Memadai

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 40% adalah sebesar 10% dari harga jual, sehingga konsumen membayar PPN sebesar 2%.

Sedangkan PPN yang ditanggung pemerintah atas bus yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% hanya sebesar 5% dari harga jual. Artinya, PPN yang dibayar konsumen adalah 7%.

Di sisi lain, dalam PMK 12/2025 diatur PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan beremisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) tertentu oleh PKP akan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. LCEV tertentu tersebut meliputi mobil full hybrid; mild hybrid; dan/atau plug in hybrid, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021.

Baca Juga: Kurs Pajak: Akhirnya Rupiah Perkasa Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Atas penyerahan mobil hybrid ini terutang PPnBM sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021, yakni sebesar 3% dari harga jual. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPnBM DTP, PPN, PPN DTP, mobil listrik, mobil hybrid, mobil hidrogen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 12:00 WIB
PMK 60/2023

Lima Kriteria Rumah MBR Bebas PPN, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

Sabtu, 26 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Sabtu, 26 April 2025 | 08:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Kebenaran Kegiatan Ekspor

Sabtu, 26 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Kantor Konsultan Pajak Perlu Siap-Siap, Nanti Harus Punya Izin Kantor

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?