Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

A+
A-
12
A+
A-
12
Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengangkat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.

Pengangkatan Hadi sebagai penasihat khusus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 45/P Tahun 2025.

"Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo S.H., Ak., C.A., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara," bunyi penggalan Diktum Kesatu Keppres 45/P Tahun 2025, dikutip Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Hadi selaku penasehat khusus presiden memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tinggi setingkat dengan jabatan menteri.

Sebagai informasi, Hadi Poernomo menjabat sebagai dirjen pajak pada 2001 hingga 2006. Hadi dilantik sebagai dirjen pajak menggantikan Machfud Sidik.

Kebijakan besar pada masa kepemimpinan Hadi di Ditjen Pajak (DJP) adalah contohnya adalah modernisasi perpajakan. Salah satu hasil dari program modernisasi yang tampak hingga hari ini adalah pembentukan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) pada 2002.

Baca Juga: Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

Tak hanya menjabat sebagai dirjen pajak, Hadi sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis Badan Intelijen Negara (BIN). Jabatan tersebut diembannya setelah lengser dari DJP.

Hadi juga pernah menjabat sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009 pada 2014. Hadi dilantik sebagai ketua BPK menggantikan Anwar Nasution. (sap)

Baca Juga: Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Stafsus Presiden, penerimaan negara, Prabowo Subianto, Hadi Poernomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yetty

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:58 WIB
Tax ratio di Indonesia cenderung meningkat dalam periode 2002-2012 dari 11,5% hingga mencapai 13,3% , setelah itu sd sekarang cenderung menurun, melanjutkan reformasi pajak yang sebelumnya disesuaikan dengan kondisi negara ,step optimalisasi untuk menekan kebocoran2 penerimaan negara dari segala se ... Baca lebih lanjut

Hadi Wijaya

Rabu, 14 Mei 2025 | 02:17 WIB
Tinggal benerin tarif wp jasa dan persewaan fix asset jangan 0,5 persen dari omzet karena net profit margin mereka di atas 30 persen bahkan ada yg di atas 60 persen maka penerimaan PPh bisa naik ratusan triliun
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:06 WIB
UTANG PEMERINTAH

Prabowo: Pengelolaan Utang Indonesia Lebih Disiplin Ketimbang Eropa

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?