Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

A+
A-
12
A+
A-
12
Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengangkat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.

Pengangkatan Hadi sebagai penasihat khusus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 45/P Tahun 2025.

"Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo S.H., Ak., C.A., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara," bunyi penggalan Diktum Kesatu Keppres 45/P Tahun 2025, dikutip Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

Hadi selaku penasehat khusus presiden memperoleh hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tinggi setingkat dengan jabatan menteri.

Sebagai informasi, Hadi Poernomo menjabat sebagai dirjen pajak pada 2001 hingga 2006. Hadi dilantik sebagai dirjen pajak menggantikan Machfud Sidik.

Kebijakan besar pada masa kepemimpinan Hadi di Ditjen Pajak (DJP) adalah contohnya adalah modernisasi perpajakan. Salah satu hasil dari program modernisasi yang tampak hingga hari ini adalah pembentukan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) pada 2002.

Baca Juga: Beda dengan Bahlil, Sri Mulyani Taksir Lifting Migas Tak Capai Target

Tak hanya menjabat sebagai dirjen pajak, Hadi sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis Badan Intelijen Negara (BIN). Jabatan tersebut diembannya setelah lengser dari DJP.

Hadi juga pernah menjabat sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009 pada 2014. Hadi dilantik sebagai ketua BPK menggantikan Anwar Nasution. (sap)

Baca Juga: Dividen BUMN Masuk Danantara, Target PNBP Diperkirakan Tak Tercapai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Stafsus Presiden, penerimaan negara, Prabowo Subianto, Hadi Poernomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yetty

[email protected]
Rabu, 04 Juni 2025 | 09:58 WIB
Tax ratio di Indonesia cenderung meningkat dalam periode 2002-2012 dari 11,5% hingga mencapai 13,3% , setelah itu sd sekarang cenderung menurun, melanjutkan reformasi pajak yang sebelumnya disesuaikan dengan kondisi negara ,step optimalisasi untuk menekan kebocoran2 penerimaan negara dari segala se ... Baca lebih lanjut

Hadi Wijaya

[email protected]
Rabu, 14 Mei 2025 | 02:17 WIB
Tinggal benerin tarif wp jasa dan persewaan fix asset jangan 0,5 persen dari omzet karena net profit margin mereka di atas 30 persen bahkan ada yg di atas 60 persen maka penerimaan PPh bisa naik ratusan triliun
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Senin, 26 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi