Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

A+
A-
1
A+
A-
1
Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengalihkan hak pengelolaan lapangan minyak dan gas (migas) yang terbengkalai kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mampu mengelola.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini terdapat 10 lapangan yang sudah mendapatkan persetujuan plan of development (POD) tetapi tidak dikembangkan oleh KKKS.

"Bagi KKKS yang sudah kita serahkan kewenangannya, tapi masih lambat, mohon maaf Pak, secara undang-undang, 5 tahun harus kita tarik kepada negara, dan kita tawarkan kepada KKKS lain yang mau mengerjakan. Ini tanpa pandang bulu," kata Bahlil, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Bahlil mengatakan 10 lapangan migas yang POD-nya sudah disetujui tersebut memiliki potensi produksi mencapai 51 juta barel minyak dan 600 BCF gas. Lapangan migas tersebut juga mampu menyerap 20.000 tenaga kerja, menumbuhkan usaha penunjang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat bila KKKS segera melakukan pengusahaan.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM 110/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi, KKKS yang belum diusahakan dapat dikembalikan ke negara dan diserahkan kepada KKS yang siap mengelola.

Untuk saat ini, Kementerian ESDM mencatat sudah ada 17 lapangan yang sudah POD dan menunjukkan kemajuan, tetapi produksinya berpotensi tertunda.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

Dengan total produksi mencapai 306 juta barel minyak dan 18.351 BCF gas, Kementerian ESDM juga akan memfasilitasi percepatan agar lapangan-lapangan tersebut segera berproduksi.

Persoalan produksi migas yang rendah telah beberapa kali disorot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Rendahnya produksi migas ini turut tecermin dari realisasi produksi siap jual alias lifting migas yang di bawah asumsi pada APBN.

Misal pada Februari 2025, realisasi lifting minyak bumi hanya sebanyak 596.000 barel per hari atau di bawah asumsi pada APBN 2025 sebanyak 605.000 barel per hari. Sedangkan untuk lifting gas bumi, hanya sebanyak 947.000 barel setara minyak per hari atau di bawah asumsi pada APBN 2025 sebanyak 1,0 juta barel setara minyak per hari.

Baca Juga: APBN Cetak Defisit Rp21 Triliun Akhir Mei 2025, Ini Kata Sri Mulyani

Beberapa waktu lalu, Sri Mulyani sempat meminta Kementerian ESDM bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) segera mengatasi lifting migas yang rendah. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lifting migas, asumsi makro, apbn 2025, penerimaan negara, perpajakan, pnbp, migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Atur Ketentuan soal Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:15 WIB
PER-10/PJ/2025

Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:12 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Terbitkan Aturan Baru soal Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025