Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

A+
A-
1
A+
A-
1
Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengalihkan hak pengelolaan lapangan minyak dan gas (migas) yang terbengkalai kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mampu mengelola.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini terdapat 10 lapangan yang sudah mendapatkan persetujuan plan of development (POD) tetapi tidak dikembangkan oleh KKKS.

"Bagi KKKS yang sudah kita serahkan kewenangannya, tapi masih lambat, mohon maaf Pak, secara undang-undang, 5 tahun harus kita tarik kepada negara, dan kita tawarkan kepada KKKS lain yang mau mengerjakan. Ini tanpa pandang bulu," kata Bahlil, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Reformasi Perpajakan Belum Usai, PR Besar Menanti Dirjen Pajak Baru

Bahlil mengatakan 10 lapangan migas yang POD-nya sudah disetujui tersebut memiliki potensi produksi mencapai 51 juta barel minyak dan 600 BCF gas. Lapangan migas tersebut juga mampu menyerap 20.000 tenaga kerja, menumbuhkan usaha penunjang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat bila KKKS segera melakukan pengusahaan.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM 110/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi, KKKS yang belum diusahakan dapat dikembalikan ke negara dan diserahkan kepada KKS yang siap mengelola.

Untuk saat ini, Kementerian ESDM mencatat sudah ada 17 lapangan yang sudah POD dan menunjukkan kemajuan, tetapi produksinya berpotensi tertunda.

Baca Juga: DDTCNews Dikunjungi 8,6 Juta Kali di Januari-Mei, Kamu Salah Satunya?

Dengan total produksi mencapai 306 juta barel minyak dan 18.351 BCF gas, Kementerian ESDM juga akan memfasilitasi percepatan agar lapangan-lapangan tersebut segera berproduksi.

Persoalan produksi migas yang rendah telah beberapa kali disorot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Rendahnya produksi migas ini turut tecermin dari realisasi produksi siap jual alias lifting migas yang di bawah asumsi pada APBN.

Misal pada Februari 2025, realisasi lifting minyak bumi hanya sebanyak 596.000 barel per hari atau di bawah asumsi pada APBN 2025 sebanyak 605.000 barel per hari. Sedangkan untuk lifting gas bumi, hanya sebanyak 947.000 barel setara minyak per hari atau di bawah asumsi pada APBN 2025 sebanyak 1,0 juta barel setara minyak per hari.

Baca Juga: PPN Digital Dipungut Platform Asing, Begini Skema dan Syaratnya

Beberapa waktu lalu, Sri Mulyani sempat meminta Kementerian ESDM bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) segera mengatasi lifting migas yang rendah. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lifting migas, asumsi makro, apbn 2025, penerimaan negara, perpajakan, pnbp, migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:35 WIB
LITERATUR PAJAK

Punya Banyak Cabang? Kini Pemusatan PPN Terutang Sudah Jadi Kewajiban

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:41 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Prabowo Ancam Copot Pejabat yang Ogah Sederhanakan Aturan Investasi

Kamis, 22 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Ingin Bangkrut, Rasio Pendapatan RI Akan Dikerek Jadi 18%

berita pilihan

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Usul Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Daftar Nama 7 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini