Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

A+
A-
1
A+
A-
1
Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengalihkan hak pengelolaan lapangan minyak dan gas (migas) yang terbengkalai kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mampu mengelola.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini terdapat 10 lapangan yang sudah mendapatkan persetujuan plan of development (POD) tetapi tidak dikembangkan oleh KKKS.

"Bagi KKKS yang sudah kita serahkan kewenangannya, tapi masih lambat, mohon maaf Pak, secara undang-undang, 5 tahun harus kita tarik kepada negara, dan kita tawarkan kepada KKKS lain yang mau mengerjakan. Ini tanpa pandang bulu," kata Bahlil, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

Bahlil mengatakan 10 lapangan migas yang POD-nya sudah disetujui tersebut memiliki potensi produksi mencapai 51 juta barel minyak dan 600 BCF gas. Lapangan migas tersebut juga mampu menyerap 20.000 tenaga kerja, menumbuhkan usaha penunjang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat bila KKKS segera melakukan pengusahaan.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM 110/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi, KKKS yang belum diusahakan dapat dikembalikan ke negara dan diserahkan kepada KKS yang siap mengelola.

Untuk saat ini, Kementerian ESDM mencatat sudah ada 17 lapangan yang sudah POD dan menunjukkan kemajuan, tetapi produksinya berpotensi tertunda.

Baca Juga: DDTC Kembali Masuk Nominasi Tax Dispute Firm of The Year di ITR Awards

Dengan total produksi mencapai 306 juta barel minyak dan 18.351 BCF gas, Kementerian ESDM juga akan memfasilitasi percepatan agar lapangan-lapangan tersebut segera berproduksi.

Persoalan produksi migas yang rendah telah beberapa kali disorot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Rendahnya produksi migas ini turut tecermin dari realisasi produksi siap jual alias lifting migas yang di bawah asumsi pada APBN.

Misal pada Februari 2025, realisasi lifting minyak bumi hanya sebanyak 596.000 barel per hari atau di bawah asumsi pada APBN 2025 sebanyak 605.000 barel per hari. Sedangkan untuk lifting gas bumi, hanya sebanyak 947.000 barel setara minyak per hari atau di bawah asumsi pada APBN 2025 sebanyak 1,0 juta barel setara minyak per hari.

Baca Juga: RI Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital, Ini Kata Airlangga

Beberapa waktu lalu, Sri Mulyani sempat meminta Kementerian ESDM bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) segera mengatasi lifting migas yang rendah. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lifting migas, asumsi makro, apbn 2025, penerimaan negara, perpajakan, pnbp, migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:30 WIB
APBN 2025

Pemerintah Tawarkan 2 Seri SBN Ritel, Segini Besaran Kuponnya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan