Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyusun arah kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun fiskal 2026 untuk mendukung pendapatan negara yang ditargetkan mencapai 11,71%-12,22% dari produk domestik bruto (PDB).

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah menyebut beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun kebijakan untuk mengoptimalisasi PNBP.

"Kebijakan PNBP 2026 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta menyediakan layanan publik yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat," tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2026, dikutip pada Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Lebih lanjut, pemerintah memetakan sedikitnya ada 3 arah kebijakan yang bisa diimplementasikan sehingga setoran PNBP tahun depan makin optimal. Pertama, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang lebih optimal.

Langkah yang akan ditempuh pemerintah tersebut antara lain menyempurnakan kebijakan, perbaikan pengelolaan SDA, dan meningkatkan nilai tambah dalam negeri, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Kedua, meningkatkan inovasi dan evaluasi kebijakan untuk perbaikan tata kelola yang lebih baik. Lalu, melakukan pengawasan PNBP guna meningkatkan kepatuhan dan tata kelola PNBP, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset atau barang milik negara (BMN).

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Ketiga, meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah, termasuk perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi alias melakukan digitalisasi.

Pemerintah menyadari PNBP merupakan salah satu komponen penerimaan negara yang masih sangat dipengaruhi penerimaan berbasis komoditas. Melihat kondisi gejolak perekonomian global saat ini, kinerja PNBP diproyeksikan akan menghadapi sederet tantangan.

Tantangan itu meliputi volatilitas harga komoditas dan tren penurunan produksi, maraknya praktik illegal fishing, illegal mining, illegal logging, idle asset, kualitas layanan kurang merata dan inklusif, serta data dan layanan yang belum sepenuhnya terintegrasi dan terdigitalisasi. (rig)

Baca Juga: Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNBP, kebijakan pnbp, KEM-PPKF 2026, penerimaan negara bukan pajak, rasio pendapatan negara, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin