Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto meminta instansi-instansi regulator untuk segera menyederhanakan regulasi.

Prabowo mengancam akan mengganti pejabat yang tak bersedia menyederhanakan regulasi demi kelancaran perizinan dan investasi. Menurutnya, regulasi seharusnya dibuat mudah. Apabila tidak bersedia untuk berubah maka pejabat tersebut akan dipinggirkan.

"Pejabat yang tidak mau menyederhanakan regulasi akan saya ganti, akan saya copot. Banyak anak-anak muda yang menunggu diberi kesempatan," katanya, dikutip pada Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Prabowo menuturkan pejabat di Indonesia memiliki tendensi untuk membuat regulasi yang rumit dan cenderung mempersulit pengambilan keputusan. Dia pun meminta budaya tersebut segera diubah sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

"Kita butuh hasil yang cepat untuk rakyat. Dunia berubah, yang lamban, yang malas, yang punya pemikiran-pemikiran aneh-aneh harus minggir. Kami akan pinggirkan mereka-mereka yang tidak bekerja dengan baik," ujarnya.

Prabowo juga meyakini penyederhanaan regulasi bisa memperbaiki iklim berusaha di Indonesia. "Sederhanakan semua proses. Buat iklim sebaik mungkin untuk semua pihak yang ingin bekerja dari luar negeri maupun dari dalam negeri," tuturnya.

Baca Juga: Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo meminta sektor swasta, BUMN, dan pemerintah bersinergi dalam mengelola potensi energi nasional. Kerja sama diperlukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.

"Saya percaya dengan kerja sama, kolaborasi, tadi yang saya katakan kebijakan-kebijakan, akal sehat, kita akan mencapai yang kita inginkan," katanya. (rig)

Baca Juga: Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden prabowo subianto, penyederhanaan regulasi, perizinan, kemudahan berusaha, pelayanan publik, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Moratorium Bea Masuk Produk Digital Sudah Sesuai Best Practice Global

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

RI Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital, Ini Kata Airlangga

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS