PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025, Pemerintah menegaskan peran online single submission (OSS) sebagai kanal bagi pelaku usaha untuk mengajukan insentif perpajakan.
Pada Pasal 188 ayat (3) PP 28/2025, telah diatur bahwa subsistem fasilitas penanaman modal merupakan salah satu dari 7 subsistem dalam sistem OSS. Subsistem fasilitas penanaman modal bisa diakses dengan menggunakan hak akses.
"Subsistem fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf d dapat diakses dengan menggunakan hak akses," bunyi Pasal 235 ayat (1) PP 28/2025, dikutip pada Kamis (19/6/2025).
Fitur yang tersedia pada subsistem penanaman modal antara lain:
- pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
- pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum;
- pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara;
- pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday);
- pengajuan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
- pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (super tax deduction vokasi);
- pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia (super tax deduction litbang); dan/atau
- fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya (investment allowance).
Sebagai informasi, ketentuan pengajuan permohonan insentif pajak melalui OSS sesungguhnya sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum dari pemberian setiap jenis insentif.
Contoh, ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan tax holiday melalui OSS telah termuat dalam PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.
OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. OSS juga memiliki subsistem pelayanan informasi, persyaratan dasar, perizinan berusaha, kemitraan, dan pengawasan.
OSS wajib digunakan oleh seluruh instansi dan entitas, mulai dari kementerian dan lembaga, pemda, administrator kawasan ekonomi khusus, Badan Pengusahaan Batam, hingga pelaku usaha. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.