Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih berupaya menyelesaikan peraturan yang diperlukan untuk penerapan pajak karbon.

Sri Mulyani mengatakan penyusunan peraturan soal pajak karbon membutuhkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Menurutnya, penyusunan peraturan ini harus dilakukan secara hati-hati karena pengenaan pajak baru juga akan memunculkan reaksi dari publik.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan para menteri terkait dan lembaga terkait," katanya dalam pembukaan perdagangan BEI, dikutip pada Sabtu (4/1/2024).

Baca Juga: WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Penjelasan ini Sri Mulyani sampaikan sebagai respons atas pertanyaan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Mahendra meminta pemerintah segera mengimplementasikan pajak karbon dan menerbitkan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.

Sri Mulyani mengatakan penyusunan peraturan pajak karbon antara lain akan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perhubungan.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tetapi belum terlaksana. Pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara.

Baca Juga: DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Pajak karbon rencananya akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pemerintah. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon.

Sementara itu, bursa karbon telah diselenggarakan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023. Berdasarkan POJK tersebut, OJK menunjuk BEI sebagai penyelenggara bursa karbon.

Mahendra menyebut volume transaksi perdagangan karbon di bursa karbon sepanjang 26 September 2023 hingga 27 Desember 2024 mencapai 908.018 ton CO2 ekuivalen, dengan total nilai transaksi akumulasi senilai Rp50,64 miliar. (sap)

Baca Juga: Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, perdagangan karbon, bursa karbon, dampak lingkungan, penerimaan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB
KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:00 WIB
THAILAND

Dukung Penurunan Emisi Karbon, Negara Ini Rombak Tarif Cukai Mobil

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar