Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih berupaya menyelesaikan peraturan yang diperlukan untuk penerapan pajak karbon.

Sri Mulyani mengatakan penyusunan peraturan soal pajak karbon membutuhkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Menurutnya, penyusunan peraturan ini harus dilakukan secara hati-hati karena pengenaan pajak baru juga akan memunculkan reaksi dari publik.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan para menteri terkait dan lembaga terkait," katanya dalam pembukaan perdagangan BEI, dikutip pada Sabtu (4/1/2024).

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Penjelasan ini Sri Mulyani sampaikan sebagai respons atas pertanyaan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Mahendra meminta pemerintah segera mengimplementasikan pajak karbon dan menerbitkan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.

Sri Mulyani mengatakan penyusunan peraturan pajak karbon antara lain akan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perhubungan.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tetapi belum terlaksana. Pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara.

Baca Juga: Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

Pajak karbon rencananya akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pemerintah. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon.

Sementara itu, bursa karbon telah diselenggarakan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023. Berdasarkan POJK tersebut, OJK menunjuk BEI sebagai penyelenggara bursa karbon.

Mahendra menyebut volume transaksi perdagangan karbon di bursa karbon sepanjang 26 September 2023 hingga 27 Desember 2024 mencapai 908.018 ton CO2 ekuivalen, dengan total nilai transaksi akumulasi senilai Rp50,64 miliar. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, perdagangan karbon, bursa karbon, dampak lingkungan, penerimaan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:00 WIB
PAJAK KARBON

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB
RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri