Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa berencana untuk meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara signifikan.

Kenaikan tarif cukai diperlukan guna merespons perkembangan produk tembakau nonkonvensional seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product), dan kantong nikotin (nicotine pouch). Saat ini, negara-negara Uni Eropa belum menerapkan aturan yang seragam atas produk tembakau nonkonvensional.

"Peraturan cukai hasil tembakau yang berlaku saat ini sudah tidak fit for purpose sehingga perlu direvisi," ungkap Komisi Eropa, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga: DPR Setuju Cukai MBDK Mulai Dipungut pada 2026

Secara terperinci, Komisi Eropa berencana meningkatkan tarif cukai atas rokok batang sebesar 139%, dari €90 per 1.000 unit menjadi €215 per 1.000 unit. Tarif cukai atas cigar dan cigarillos juga akan naik sebesar 1.090%, dari €12 per 1.000 unit menjadi €143 per 1.000 unit.

Lebih lanjut, tarif cukai atas kantong nikotin diusulkan senilai €143 per kilogram, sedangkan cukai atas rokok elektrik diusulkan sebesar €0,36 per mililiter. Adapun tarif cukai atas produk tembakau yang dipanaskan diusulkan senilai €108 per 1.000 unit atau €155 per kilogram.

Menurut Komisi Eropa, kenaikan tarif CHT tidak akan menimbulkan dampak yang besar terhadap lapangan kerja pada sektor pertanian tembakau dan industri hasil tembakau. Sebab, dampak kenaikan tarif cukai ini hanya akan terkonsentrasi pada segelintir negara anggota Uni Eropa.

Baca Juga: Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Bulgaria diperkirakan menjadi negara yang paling terdampak kebijakan kenaikan tarif cukai mengingat jumlah petani tembakaunya tergolong tinggi.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa usulan kenaikan tarif CHT belum mendapatkan dukungan dari seluruh negara anggota Uni Eropa. Italia, Yunani, dan Rumania meminta Komisi Eropa untuk menerapkan perlakuan khusus atas produk tembakau nonkonvensional.

Menurut ketiga negara tersebut, kenaikan tarif cukai akan memperburuk inflasi, meningkatkan peredaran rokok ilegal, dan menurunkan penerimaan cukai. (dik)

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, cukai, tarif cukai hasil tembakau, cht, uni eropa, rokok elektrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online