Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

A+
A-
1
A+
A-
1
Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah batal menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025.

Keputusan tersebut diungkapkan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Menurutnya, pemerintah akan mempertimbangkan waktu yang terbaik untuk menerapkan cukai minuman berpemanis pada tahun mendatang.

"Terkait pemberlakuan cukai MBDK, sampai dengan perencanaan tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Ke depan mungkin akan diterapkan," katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: DPR Setuju Cukai MBDK Mulai Dipungut pada 2026

Target penerimaan cukai minuman berpemanis sesungguhnya sudah dimasukkan dalam postur APBN 2025. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari cukai minuman berpemanis pada tahun ini sejumlah Rp3,8 triliun.

Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai secara keseluruhan tahun ini dipatok senilai Rp301,6 triliun.

Djaka meyakini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bisa mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini, walaupun tidak ada setoran dari pos penerimaan cukai MBDK.

Baca Juga: Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

"Bagaimana cara menutupi [kosongnya penerimaan cukai MBDK], tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan ke DJBC, saya mohon doa agar DJBC bisa memenuhi target yang ditetapkan," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta DJBC untuk mengejar penerimaan kepabeanan dan cukai, minimal dapat menembus target yang telah ditetapkan.

"Target penerimaan bea cukai adalah Rp301 triliun, kalau doanya Pak Djaka hari ini, berarti di atas target," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : minuman berpemanis, cukai, MBDK, kebijakan ck

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DPR Minta Kemenkeu Hati-hati Tetapkan Tarif Cukai Rokok 2026

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online