Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kegiatan penindakan rokok ilegal sepanjang Januari-Mei 2025 mengalami penurunan sebesar 13,2% secara tahunan (year on year).
Meski jumlah penindakannya menurun, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan volume rokok ilegal yang berhasil ditegah petugas DJBC justru meningkat.
"Jika dibandingkan tahun 2024 atau secara tahunan, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terkait rokok ilegal terjadi penurunan sekitar 13,2%," ujarnya dalam Konpers APBN, dikutip pada Kamis (19/6/2025).
Djaka menyampaikan sepanjang Januari-Mei 2025 petugas DJBC gencar melaksanakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia. Dari penindakan itu, DJBC menyita sebanyak 285,81 juta batang rokok ilegal.
Ia melaporkan volume barang hasil penindakan tersebut naik sekitar 32% dari periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, peningkatan volume barang sitaan tersebut berbanding lurus dengan kualitas penindakan DJBC.
"Dengan kenaikan kualitas penindakan, hal ini menunjukkan kenaikan jumlah barang yang dicegah dari setiap tindakan," katanya.
Sebagai nakhoda baru di DJBC, Djaka menegaskan bakal menggencarkan operasi penindakan dan penegahan guna mengatasi peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Selain itu, ia juga berwacana membentuk satuan tugas (satgas) tersendiri untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
"Ke depan itu [penindakan] tidak akan berhenti. Insyaallah akan bentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok ilegal," klaim Djaka. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.