Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kegiatan penindakan rokok ilegal sepanjang Januari-Mei 2025 mengalami penurunan sebesar 13,2% secara tahunan (year on year).

Meski jumlah penindakannya menurun, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan volume rokok ilegal yang berhasil ditegah petugas DJBC justru meningkat.

"Jika dibandingkan tahun 2024 atau secara tahunan, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terkait rokok ilegal terjadi penurunan sekitar 13,2%," ujarnya dalam Konpers APBN, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Djaka menyampaikan sepanjang Januari-Mei 2025 petugas DJBC gencar melaksanakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia. Dari penindakan itu, DJBC menyita sebanyak 285,81 juta batang rokok ilegal.

Ia melaporkan volume barang hasil penindakan tersebut naik sekitar 32% dari periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, peningkatan volume barang sitaan tersebut berbanding lurus dengan kualitas penindakan DJBC.

"Dengan kenaikan kualitas penindakan, hal ini menunjukkan kenaikan jumlah barang yang dicegah dari setiap tindakan," katanya.

Baca Juga: DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Sebagai nakhoda baru di DJBC, Djaka menegaskan bakal menggencarkan operasi penindakan dan penegahan guna mengatasi peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Selain itu, ia juga berwacana membentuk satuan tugas (satgas) tersendiri untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

"Ke depan itu [penindakan] tidak akan berhenti. Insyaallah akan bentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok ilegal," klaim Djaka. (dik)

Baca Juga: Bawa BKC dari Luar Negeri, Pembebasan Cukainya Berdasarkan PMK 82/2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penindakan rokok ilegal, rokok ilegal, barang kena cukai, barang kena cukai ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Jum'at, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB
BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB
BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Hingga Mei 2025, Pemerintah Tarik Utang Rp349,4 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Kriteria WP yang Dapat Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:31 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Baru Dilantik, Kepala Kanwil DJP Ini Komitmen Kejar Target Penerimaan