Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kegiatan penindakan rokok ilegal sepanjang Januari-Mei 2025 mengalami penurunan sebesar 13,2% secara tahunan (year on year).

Meski jumlah penindakannya menurun, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan volume rokok ilegal yang berhasil ditegah petugas DJBC justru meningkat.

"Jika dibandingkan tahun 2024 atau secara tahunan, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terkait rokok ilegal terjadi penurunan sekitar 13,2%," ujarnya dalam Konpers APBN, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: DJBC Lakukan 13.035 Penindakan di Semester I, Rokok Ilegal Mendominasi

Djaka menyampaikan sepanjang Januari-Mei 2025 petugas DJBC gencar melaksanakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia. Dari penindakan itu, DJBC menyita sebanyak 285,81 juta batang rokok ilegal.

Ia melaporkan volume barang hasil penindakan tersebut naik sekitar 32% dari periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, peningkatan volume barang sitaan tersebut berbanding lurus dengan kualitas penindakan DJBC.

"Dengan kenaikan kualitas penindakan, hal ini menunjukkan kenaikan jumlah barang yang dicegah dari setiap tindakan," katanya.

Baca Juga: Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Sebagai nakhoda baru di DJBC, Djaka menegaskan bakal menggencarkan operasi penindakan dan penegahan guna mengatasi peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Selain itu, ia juga berwacana membentuk satuan tugas (satgas) tersendiri untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

"Ke depan itu [penindakan] tidak akan berhenti. Insyaallah akan bentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok ilegal," klaim Djaka. (dik)

Baca Juga: DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penindakan rokok ilegal, rokok ilegal, barang kena cukai, barang kena cukai ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 April 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI SEMARANG

Mobil Boks Bawa Rokok Ilegal Miliaran, Supir Diamankan Bea Cukai

Jum'at, 04 April 2025 | 14:30 WIB
BEA CUKAI TEGAL

Bus Disetop di Rest Area Tol, Ketahuan Bawa Ratusan Miras Tanpa Cukai

Jum'at, 21 Maret 2025 | 08:51 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 4.454 Penindakan Hingga Februari 2025, Turun 36,8%

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:37 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah