Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim

A+
A-
1
A+
A-
1
DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax pada kendaraan di salah satu SPBU, Ternate, Maluku Utara, Minggu (2/2/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyarankan pemerintah menambah objek pajak dan cukai yang dapat mendukung program pelestarian lingkungan.

Anggota DEN Chatib Basri mengatakan salah satu kebijakan yang dapat ditempuh antara lain pengenaan cukai atas bahan bakar minyak. Selain mendukung pelestarian lingkungan, pengenaan cukai BBM juga bakal meningkatkan penerimaan negara.

"Government membutuhkan untuk me-mobilize revenue, misalnya dengan excise on BBM," katanya, dikutip pada Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Chatib mengatakan program mitigasi dan penanganan perubahan iklim memerlukan dana yang besar. Terlebih, ketika Donald Trump menarik AS dari Paris Agreement tidak lama setelah dilantik sebagai presiden.

Dia menjelaskan selama ini banyak pendanaan untuk mitigasi perubahan iklim yang berasal dari negara maju, terutama AS. Dengan sikap Trump, negara-negara berkembang seperti Indonesia perlu lebih kreatif dalam membuat kebijakan yang mendukung mitigasi perubahan iklim.

Menurutnya, pengenaan cukai BBM dapat menjadi contoh kebijakan yang perlu dipertimbangkan pemerintah. Selain cukai BBM, kebijakan yang juga dapat menambah penerimaan sekaligus mendukung pelestarian lingkungan adalah pajak karbon dan cukai plastik.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

"Saya tahu ini enggak populer, tetapi ini adalah salah satu cara untuk membuat revenue-nya naik. BBM perlu dikenakan cukai karena itu adalah barang yang harmful," ujarnya.

Chatib menambahkan kebanyakan negara memang sulit mengalokasikan anggaran untuk mitigasi perubahan iklim karena ruang fiskalnya terbatas. Namun, terdapat beberapa pilihan kebijakan yang dapat dilaksanakan agar program mitigasi perubahan iklim tetap berjalan.

Misal, membuat program padat karya yang bersifat hijau seperti penanaman mangrove. Program ini dapat menyerap banyak tenaga kerja sekaligus mendukung pelestarian lingkungan.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Kemudian, pemerintah dapat memeprtimbangkan pengurangan alokasi subsidi BBM. Kebijakan ini dinilai mampu memberikan 3 manfaat sekaligus, yakni mengurangi permintaan BBM, menghemat anggaran yang dapat dialokasikan untuk membantu orang miskin, serta baik untuk makroekonomi.

"Kalau kita berharap bahwa akan ada alokasi bujet khusus untuk green, itu terlalu mewah," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, bea cukai, cukai BBM, barang kena cukai, BBM, DEN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Februari 2025 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Pelajari Bisnis Lembaga Psikologis, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB
HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DEN Ingatkan Pemerintah soal Utang dan Penerimaan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini