Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Awas! Gratifikasi ke Pegawai Pajak Bisa Berujung Penjara dan Denda

A+
A-
0
A+
A-
0
Awas! Gratifikasi ke Pegawai Pajak Bisa Berujung Penjara dan Denda

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat mengadakan kegiatan sosialisasi bertajuk Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 23 Juni 2025.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat Aris Riantori Faisal mengatakan bahwa terdapat risiko hukum yang bakal dihadapi pelaku, baik oleh penerima gratifikasi maupun pemberi gratifikasi.

“Bagi pemberi, gratifikasi memiliki dampak negatif yang dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Oleh karena itu, Aris berharap wajib pajak tidak melakukan pemberian dalam bentuk apapun yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi kepada pegawai Kementerian Keuangan. Ini juga sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya, dapat dihukum pidana.

Pidana yang dimaksud berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca Juga: Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

“Apabila aparatur negara menerima gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja,” ujar Aris.

Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, lanjutnya, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi. (rig)

Baca Juga: Susun Anggaran, Uni Eropa Minta Wewenang untuk Kenakan Pajak Lumsum

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP Pratama Denpasar Barat, pajak, gratifikasi, pegawai pajak, wajib pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penghapusan NPWP Orang Pribadi Via Coretax DJP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Sambut Taxpayers Charter, DDTC Library Tawarkan 17 Koleksi Soal Hak WP

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:30 WIB
PMK 37/2025

Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax