Awas! Gratifikasi ke Pegawai Pajak Bisa Berujung Penjara dan Denda

Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat mengadakan kegiatan sosialisasi bertajuk Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 23 Juni 2025.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat Aris Riantori Faisal mengatakan bahwa terdapat risiko hukum yang bakal dihadapi pelaku, baik oleh penerima gratifikasi maupun pemberi gratifikasi.
“Bagi pemberi, gratifikasi memiliki dampak negatif yang dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Jumat (18/7/2025).
Oleh karena itu, Aris berharap wajib pajak tidak melakukan pemberian dalam bentuk apapun yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi kepada pegawai Kementerian Keuangan. Ini juga sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menambahkan orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya, dapat dihukum pidana.
Pidana yang dimaksud berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
“Apabila aparatur negara menerima gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja,” ujar Aris.
Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, lanjutnya, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.