Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bus Disetop di Rest Area Tol, Ketahuan Bawa Ratusan Miras Tanpa Cukai

A+
A-
3
A+
A-
3
Bus Disetop di Rest Area Tol, Ketahuan Bawa Ratusan Miras Tanpa Cukai

Rokok ilegal dan miras ilegal yang diamankan petugas bea cukai. foto: DJBC

BREBES, DDTCNews - Petugas Bea Cukai Tegal bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY menggagalkan peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (miras) ilegal di rest area km 260 Tol Pejagan-Pemalang, di Brebes beberapa waktu lalu.

Barang kena cukai (BKC) ilegal itu diamankan dari sebuah bus yang tujuan akhirnya adalah Jakarta. Operasi ini mengamankan 184.000 batang rokok ilegal berbagai merek dan 245,4 liter miras tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang ditaksir Rp278,1 juta dan potensi kerugian negara Rp202,8 juta.

"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bahwa ada sebuah bus yang diduga mengangkut rokok dan miras ilegal. Bus tersebut akan melintasi Tol Pejagan-Pemalang menuju Jakarta," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun segera menyisir jalur tol, hingga akhirnya bus dengan ciri-ciri yang sesuai terlihat melintas di KM 269 Tol Pejagan-Pemalang.

"Kami pun kemudian menghentikan kendaraan dan meminta sopir serta kenek menepi di Rest Area KM 260 untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Yusup.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan ribuan batang rokok dan ratusan liter miras tanpa pita cukai di dalam kendaraan. Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tegal guna proses penelitian lebih lanjut.

Baca Juga: DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Dalam kasus ini, modus yang digunakan adalah pengiriman BKC ilegal melalui jasa angkutan bus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang terperiksa berinisial R diduga berperan sebagai kuasa pengiriman barang.

Tindakan itu melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Bea Cukai Tegal terus berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal guna melindungi masyarakat dan penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran di sekitar mereka!" tutup Yusup. (sap)

Baca Juga: Akibat 2 Hal Ini, Penerimaan Cukai Rokok Diproyeksi Turun Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, pengawasan cukai, cukai rokok, rokok ilegal, etil alkohol, tembakau iris, tegahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Jum'at, 18 April 2025 | 13:30 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Jum'at, 18 April 2025 | 11:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda