Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bus Disetop di Rest Area Tol, Ketahuan Bawa Ratusan Miras Tanpa Cukai

A+
A-
3
A+
A-
3
Bus Disetop di Rest Area Tol, Ketahuan Bawa Ratusan Miras Tanpa Cukai

Rokok ilegal dan miras ilegal yang diamankan petugas bea cukai. foto: DJBC

BREBES, DDTCNews - Petugas Bea Cukai Tegal bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY menggagalkan peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (miras) ilegal di rest area km 260 Tol Pejagan-Pemalang, di Brebes beberapa waktu lalu.

Barang kena cukai (BKC) ilegal itu diamankan dari sebuah bus yang tujuan akhirnya adalah Jakarta. Operasi ini mengamankan 184.000 batang rokok ilegal berbagai merek dan 245,4 liter miras tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang ditaksir Rp278,1 juta dan potensi kerugian negara Rp202,8 juta.

"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bahwa ada sebuah bus yang diduga mengangkut rokok dan miras ilegal. Bus tersebut akan melintasi Tol Pejagan-Pemalang menuju Jakarta," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Regulasi Diperkuat, Setoran Cukai Vape di Negara Ini Melonjak 700%

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun segera menyisir jalur tol, hingga akhirnya bus dengan ciri-ciri yang sesuai terlihat melintas di KM 269 Tol Pejagan-Pemalang.

"Kami pun kemudian menghentikan kendaraan dan meminta sopir serta kenek menepi di Rest Area KM 260 untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Yusup.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan ribuan batang rokok dan ratusan liter miras tanpa pita cukai di dalam kendaraan. Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tegal guna proses penelitian lebih lanjut.

Baca Juga: DJBC Lakukan 13.035 Penindakan di Semester I, Rokok Ilegal Mendominasi

Dalam kasus ini, modus yang digunakan adalah pengiriman BKC ilegal melalui jasa angkutan bus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang terperiksa berinisial R diduga berperan sebagai kuasa pengiriman barang.

Tindakan itu melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Bea Cukai Tegal terus berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal guna melindungi masyarakat dan penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran di sekitar mereka!" tutup Yusup. (sap)

Baca Juga: DJBC Susun Kebijakan Cukai Pangan Olahan Mengandung Natrium pada 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, pengawasan cukai, cukai rokok, rokok ilegal, etil alkohol, tembakau iris, tegahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DPR Minta Kemenkeu Hati-hati Tetapkan Tarif Cukai Rokok 2026

Senin, 09 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin