Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bea Cukai Lakukan 4.454 Penindakan Hingga Februari 2025, Turun 36,8%

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Lakukan 4.454 Penindakan Hingga Februari 2025, Turun 36,8%

Pengawasan Kepabeanan Bea Cukai. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 4.454 penindakan hingga Februari 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan penindakan yang dilaksanakan tersebut turun 36,8% dari periode yang sama tahun lalu. Dari penindakan tersebut, perkiraan nilai tangkapan yang dihasilkan senilai Rp1,8 triliun atau tumbuh 67%.

"Melalui pengawasan yang ketat dan pemberian insentif strategis, kami memastikan arus perdagangan yang aman sekaligus mendorong pertumbuhan industri nasional," katanya, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Budi mengatakan pelaksanaan penindakan tersebut sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Dengan kegiatan tersebut, DJBC berupaya melindungi masyarakat dan mengamankan perekonomian nasional dari barang ilegal dan penyelundupan.

Menurutnya, pertumbuhan kegiatan perdagangan dan industri juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dia menjelaskan komoditas hasil penindakan yang terbanyak adalah rokok ilegal yang mencapai 50%. Setelahnya, ada minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 7%, tekstil 3%, besi dan baja 4%, serta ponsel dan gawai 3%.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Sementara di lingkup penindakan narkotika, DJBC telah melaksanakan 212 penindakan narkoba bersama aparat penegak hukum terkait hingga Februari 2025, atau turun 2,3%. Adapun barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton atau tumbuh 61,2%.

"Peranan Bea Cukai dalam mengawal APBN bukan hanya sebagai penjaga penerimaan negara, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai serta pemberi fasilitas bagi industri," ujarnya. (sap)

Baca Juga: DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, penegakan hukum, penindakan, rokok ilegal, etil alkohol, narkotika, IMEI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:13 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DPR Anggap Jebloknya Penerimaan Pajak Awal Tahun Tak Wajar, Kok Bisa?

Kamis, 20 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Minta Masyarakat Tak Beri Parsel Lebaran ke Pegawai

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:00 WIB
KAMUS BEA CUKAI

Update 2025, Apa Itu Tim Audit Kepabeanan dan Cukai?

Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Tidak Setor PPN Ratusan Juta, Direktur CV Divonis Penjara

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial