Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bea Cukai Lakukan 4.454 Penindakan Hingga Februari 2025, Turun 36,8%

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Lakukan 4.454 Penindakan Hingga Februari 2025, Turun 36,8%

Pengawasan Kepabeanan Bea Cukai. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 4.454 penindakan hingga Februari 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan penindakan yang dilaksanakan tersebut turun 36,8% dari periode yang sama tahun lalu. Dari penindakan tersebut, perkiraan nilai tangkapan yang dihasilkan senilai Rp1,8 triliun atau tumbuh 67%.

"Melalui pengawasan yang ketat dan pemberian insentif strategis, kami memastikan arus perdagangan yang aman sekaligus mendorong pertumbuhan industri nasional," katanya, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: DJBC Lakukan 13.035 Penindakan di Semester I, Rokok Ilegal Mendominasi

Budi mengatakan pelaksanaan penindakan tersebut sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Dengan kegiatan tersebut, DJBC berupaya melindungi masyarakat dan mengamankan perekonomian nasional dari barang ilegal dan penyelundupan.

Menurutnya, pertumbuhan kegiatan perdagangan dan industri juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dia menjelaskan komoditas hasil penindakan yang terbanyak adalah rokok ilegal yang mencapai 50%. Setelahnya, ada minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 7%, tekstil 3%, besi dan baja 4%, serta ponsel dan gawai 3%.

Baca Juga: DJBC Susun Kebijakan Cukai Pangan Olahan Mengandung Natrium pada 2026

Sementara di lingkup penindakan narkotika, DJBC telah melaksanakan 212 penindakan narkoba bersama aparat penegak hukum terkait hingga Februari 2025, atau turun 2,3%. Adapun barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton atau tumbuh 61,2%.

"Peranan Bea Cukai dalam mengawal APBN bukan hanya sebagai penjaga penerimaan negara, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai serta pemberi fasilitas bagi industri," ujarnya. (sap)

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-21

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, penegakan hukum, penindakan, rokok ilegal, etil alkohol, narkotika, IMEI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Produsen Minta DJBC Segera Tangani Impor Tekstil Ilegal

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:30 WIB
PMK 37/2025

Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax