Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Temukan WP Bandel, Ini Strategi Pemkot Tagih Tunggakan Pajaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Temukan WP Bandel, Ini Strategi Pemkot Tagih Tunggakan Pajaknya

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau, gencar memasangkan stiker tanda penunggak pajak di sejumlah objek pajak daerah yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan hingga akhir 2024 terdapat sejumlah restoran yang memiliki tunggakan pajak daerah. Selain restoran, ada pula pelaku usaha yang belum membayarkan pajak reklame ke kas daerah.

"Kami melakukan penempelan terhadap beberapa jenis usaha di Pekanbaru, seperti restoran dan reklame," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

Denny menyampaikan petugas Bapenda telah menyisir dan menempelkan stiker tanda penunggak pajak pada belasan objek pajak restoran. Adapun untuk wajib pajak rekmale, terdapat 7 titik yang ditempeli tiket tanda penunggak pajak.

Ia menegaskan penempelan stiker peringatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemkot menagih tunggakan pajak daerah. Stiker tersebut baru bisa dilepas apabila wajib pajak telah melunasi tunggakan pajaknya.

"Petugas akan melepas stiker penunggak pajak itu setelah wajib pajak membayarkan kewajibannya," kata Denny.

Baca Juga: Tagih Pajak Kendaraan, Pemprov Sebar Petugas di Sejumlah Daerah

Selain menindak pelaku usaha bandel, Bapenda juga terus menggencarkan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pajak daerah kepada pengusaha restoran atau rumah makan. Denny mewanti-wanti pengusaha untuk patuh memungut dan menyetorkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman -- atau dulunya dikenal sebagai pajak restoran -- kepada pemkot.

"Kami bergerak untuk memungut pajak yang telah diambil dari setiap transaksi konsumen," tutupnya. (dik)

Baca Juga: DPRD Setuju Usaha Restoran dengan Omzet di Bawah Rp15 Juta Bebas Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunggakan pajak, pajak daerah, kota pekanbaru, pajak restoran, pajak reklame

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN BANTAENG

Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

Senin, 02 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA MATARAM

Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Tahun Ini Terakhir! Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls