Temukan WP Bandel, Ini Strategi Pemkot Tagih Tunggakan Pajaknya

Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau, gencar memasangkan stiker tanda penunggak pajak di sejumlah objek pajak daerah yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan hingga akhir 2024 terdapat sejumlah restoran yang memiliki tunggakan pajak daerah. Selain restoran, ada pula pelaku usaha yang belum membayarkan pajak reklame ke kas daerah.
"Kami melakukan penempelan terhadap beberapa jenis usaha di Pekanbaru, seperti restoran dan reklame," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (11/6/2025).
Denny menyampaikan petugas Bapenda telah menyisir dan menempelkan stiker tanda penunggak pajak pada belasan objek pajak restoran. Adapun untuk wajib pajak rekmale, terdapat 7 titik yang ditempeli tiket tanda penunggak pajak.
Ia menegaskan penempelan stiker peringatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemkot menagih tunggakan pajak daerah. Stiker tersebut baru bisa dilepas apabila wajib pajak telah melunasi tunggakan pajaknya.
"Petugas akan melepas stiker penunggak pajak itu setelah wajib pajak membayarkan kewajibannya," kata Denny.
Selain menindak pelaku usaha bandel, Bapenda juga terus menggencarkan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pajak daerah kepada pengusaha restoran atau rumah makan. Denny mewanti-wanti pengusaha untuk patuh memungut dan menyetorkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman -- atau dulunya dikenal sebagai pajak restoran -- kepada pemkot.
"Kami bergerak untuk memungut pajak yang telah diambil dari setiap transaksi konsumen," tutupnya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.