Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Tahun Ini Terakhir! Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

A+
A-
1
A+
A-
1
Tahun Ini Terakhir! Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

TANJUNG PINANG - Pemprov Kepulauan Riau berencana menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini dalam rangka mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pemprov tidak akan lagi menggelar program pemutihan pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, pemberian keringanan pajak yang terus-menerus bakal mengikis kepatuhan wajib pajak.

"Jadinya tidak mendidik masyarakat untuk taat bayar pajak. Jadi, kemungkinan, tahun ini yang terakhir," katanya, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Ansar menilai masyarakat Kepri cenderung menunda kewajiban membayar PKB tepat waktu lantaran menunggu pemprov memberikan pemutihan. Dia pun berharap masyarakat bisa lebih disiplin dalam membayar pajak.

Oleh karena itu, program pemutihan akan disetop pada tahun mendatang. Meski begitu, gubernur belum bisa memastikan kapan program pemutihan denda PKB yang terakhir akan berlaku lantaran aturannya masih digodok.

"Sekarang masih dibahas di Bapenda [Badan Pendapatan Daerah]," jelas Ansar seperti dilansir hariankepri.com.

Baca Juga: Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Sebagai informasi, pemprov rutin melaksanakan pemutihan PKB dalam 4 tahun terakhir. Pada 2022, pemprov bahkan sempat menyelenggarakan 2 kali pemutihan pajak.

Hingga April 2025, penerimaan pajak daerah Kepri terkumpul Rp579 miliar. Capaian itu sebesar 32,9% dari target yang ditetapkan dalam APBD 2025 senilai Rp1,58 triliun.

Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar PAD Kepri berasal dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), yaitu senilai Rp157,5 miliar. Disusul PKB senilai Rp122,8 miliar, dan BBNKB senilai Rp106,7 miliar.

Baca Juga: Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Kemudian, setoran pajak rokok menyumbang Rp68,2 miliar, pajak air permukaan Rp32,1 miliar, dan pajak opsen MBLB senilai Rp17,2 miliar. Adapun setoran pajak alat berat di Kepri masih nihil hingga saat ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kepulauan riau, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?