Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mengatur fasilitas pembebasan bea masuk atas barang bawaan penumpang yang berupa hadiah dari perlombaan di luar negeri.

Terdapat beberapa jenis hadiah lomba atau penghargaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk 3 jenis hadiah, yaitu kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, barang kena cukai (BKC) seperti minuman keras dan rokok, serta barang hasil dari undian atau judi.

"Pembebasan bea masuk ... diberikan untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan dan harus memenuhi persyaratan... barang bukan merupakan kendaraan bermotor; BKC; hasil dari undian atau judi," bunyi Pasal 12 ayat (4) huruf d PMK 34/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Impor Barang Non-Pribadi Kena Bea Masuk 10%, Tak Lagi Pakai Tarif MFN

PMK 34/2025 mengatur terdapat 2 jenis hadiah lomba yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Pertama, medali, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya. Kedua, barang hadiah lainnya.

Kedua jenis hadiah hasil lomba yang dibawa pulang ke dalam negeri ini juga harus memenuhi syarat agar mendapat pembebasan bea masuk, yakni jumlahnya sesuai kategori perlombaan atau penghargaan.

"Barang pribadi penumpang ... yang diperoleh dari luar daerah pabean ... yang merupakan hadiah perlombaan atau penghargaan ... dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau penghargaan, diberikan pembebasan bea masuk," bunyi Pasal 3 PMK 34/2025.

Baca Juga: Fasilitas Kepabeanan Jemaah Haji Reguler dan Khusus Beda, Ini Sebabnya

Selain mendapat fasilitas bebas bea masuk, barang pribadi penumpang berupa hadiah lomba dari luar negeri juga tidak dipungut PPN atau PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Dalam hal barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) , tetapi tidak termasuk PPh Pasal 22 impor. (dik)

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas kepabeanan, pembebasan bea masuk, pdri, hadiah lomba

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:30 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Persyaratan Formal dan Material atas Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini