Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mengatur fasilitas pembebasan bea masuk atas barang bawaan penumpang yang berupa hadiah dari perlombaan di luar negeri.

Terdapat beberapa jenis hadiah lomba atau penghargaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk 3 jenis hadiah, yaitu kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, barang kena cukai (BKC) seperti minuman keras dan rokok, serta barang hasil dari undian atau judi.

"Pembebasan bea masuk ... diberikan untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan dan harus memenuhi persyaratan... barang bukan merupakan kendaraan bermotor; BKC; hasil dari undian atau judi," bunyi Pasal 12 ayat (4) huruf d PMK 34/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Aturan Baru Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman, Unduh di Sini!

PMK 34/2025 mengatur terdapat 2 jenis hadiah lomba yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Pertama, medali, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya. Kedua, barang hadiah lainnya.

Kedua jenis hadiah hasil lomba yang dibawa pulang ke dalam negeri ini juga harus memenuhi syarat agar mendapat pembebasan bea masuk, yakni jumlahnya sesuai kategori perlombaan atau penghargaan.

"Barang pribadi penumpang ... yang diperoleh dari luar daerah pabean ... yang merupakan hadiah perlombaan atau penghargaan ... dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau penghargaan, diberikan pembebasan bea masuk," bunyi Pasal 3 PMK 34/2025.

Baca Juga: DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru Soal Layanan Barang Kiriman

Selain mendapat fasilitas bebas bea masuk, barang pribadi penumpang berupa hadiah lomba dari luar negeri juga tidak dipungut PPN atau PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Dalam hal barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) , tetapi tidak termasuk PPh Pasal 22 impor. (dik)

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas kepabeanan, pembebasan bea masuk, pdri, hadiah lomba

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin