Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 34/2025 turut mengatur fasilitas pembebasan bea masuk atas barang bawaan penumpang yang berupa hadiah dari perlombaan di luar negeri.

Terdapat beberapa jenis hadiah lomba atau penghargaan yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk 3 jenis hadiah, yaitu kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, barang kena cukai (BKC) seperti minuman keras dan rokok, serta barang hasil dari undian atau judi.

"Pembebasan bea masuk ... diberikan untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan dan harus memenuhi persyaratan... barang bukan merupakan kendaraan bermotor; BKC; hasil dari undian atau judi," bunyi Pasal 12 ayat (4) huruf d PMK 34/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

PMK 34/2025 mengatur terdapat 2 jenis hadiah lomba yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Pertama, medali, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya. Kedua, barang hadiah lainnya.

Kedua jenis hadiah hasil lomba yang dibawa pulang ke dalam negeri ini juga harus memenuhi syarat agar mendapat pembebasan bea masuk, yakni jumlahnya sesuai kategori perlombaan atau penghargaan.

"Barang pribadi penumpang ... yang diperoleh dari luar daerah pabean ... yang merupakan hadiah perlombaan atau penghargaan ... dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau penghargaan, diberikan pembebasan bea masuk," bunyi Pasal 3 PMK 34/2025.

Baca Juga: Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin Kelancaran Impor Barang Kiriman Haji

Selain mendapat fasilitas bebas bea masuk, barang pribadi penumpang berupa hadiah lomba dari luar negeri juga tidak dipungut PPN atau PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Dalam hal barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan melebihi batas nilai pabean yang diberikan fasilitas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) , tetapi tidak termasuk PPh Pasal 22 impor. (dik)

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, fasilitas kepabeanan, pembebasan bea masuk, pdri, hadiah lomba

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Identitas Perpajakan berdasarkan PER-7/PJ/2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Lelang Serentak, DJP Jakarta Utara Pulihkan Tunggakan Pajak Rp4,4 M

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Jumlah Dapur MBG Terus Bertambah

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E