Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

A+
A-
10
A+
A-
10
Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan kekeliruan atas PPh final UMKM yang telah disetorkan dan telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak yang telah menyetorkan PPh Final UMKM dan telah mendapat NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

“Sesuai dengan Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa tidak dapat diajukan pemindahbukuan,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

Untuk itu, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang melalui http://coretaxdjp.pajak.go.id. Adapun formulir pengajuan restitusi bisa dilihat pada menu Pembayaran di Coretax DJP.

Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak diajukan kepada dirjen pajak atas:

  1. penggunaan deposit pajak;
  2. pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;
  3. penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital; dan
  4. jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.

Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan, dan pajak karbon.

Baca Juga: Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan:

  1. pembayaran melalui surat setoran pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
  2. pembayaran atas penyetoran bea Meterai atau pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka:
    - pendistribusian meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pendistribusian Meterai elektronik; dan
    - penjualan meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero);
  3. pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP;
  4. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa;
  5. pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan; atau
  6. pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Tambahan informasi, pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sama. Permohonan pemindahbukuan diajukan oleh wajib pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran. (rig)

Baca Juga: Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pemindahbukuan, Pbk, pph final UMKM, SPT Masa, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN FOKUS

PTKP, UMK, dan Pendapatan Per Kapita di Indonesia

Rabu, 25 Juni 2025 | 13:50 WIB
LAPORAN FOKUS

Antara Kebutuhan Hidup dan Kewajiban Pajak, Apa Kata WP Soal PTKP?

Rabu, 25 Juni 2025 | 13:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Diusulkan Cakup Penghindar Pajak, Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas?

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:11 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Ada Eror Coretax Saat Input Faktur Pajak, WP Coba Cara Ini

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Identitas Perpajakan berdasarkan PER-7/PJ/2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Lelang Serentak, DJP Jakarta Utara Pulihkan Tunggakan Pajak Rp4,4 M

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Jumlah Dapur MBG Terus Bertambah