Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

A+
A-
9
A+
A-
9
Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan kekeliruan atas PPh final UMKM yang telah disetorkan dan telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak yang telah menyetorkan PPh Final UMKM dan telah mendapat NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

“Sesuai dengan Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa tidak dapat diajukan pemindahbukuan,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

Untuk itu, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang melalui http://coretaxdjp.pajak.go.id. Adapun formulir pengajuan restitusi bisa dilihat pada menu Pembayaran di Coretax DJP.

Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak diajukan kepada dirjen pajak atas:

  1. penggunaan deposit pajak;
  2. pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;
  3. penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital; dan
  4. jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.

Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan, dan pajak karbon.

Baca Juga: Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

Pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan:

  1. pembayaran melalui surat setoran pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
  2. pembayaran atas penyetoran bea Meterai atau pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka:
    - pendistribusian meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pendistribusian Meterai elektronik; dan
    - penjualan meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero);
  3. pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP;
  4. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa;
  5. pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan; atau
  6. pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Tambahan informasi, pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sama. Permohonan pemindahbukuan diajukan oleh wajib pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran. (rig)

Baca Juga: Persyaratan Formal dan Material atas Pembuatan Faktur Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pemindahbukuan, Pbk, pph final UMKM, SPT Masa, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Workshop terkait Kompetisi Kasus Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:00 WIB
OECD ECONOMIC OUTLOOK EDISI JUNI 2025

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Rabu, 04 Juni 2025 | 11:00 WIB
KPP PRATAMA SIDOARJO UTARA

Upaya Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Sita Rekening Penunggak Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:17 WIB
KURS PAJAK 04 JUNI 2025 - 10 JUNI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:30 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Persyaratan Formal dan Material atas Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

Kamis, 05 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah