Diusulkan Cakup Penghindar Pajak, Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas?

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
Dasco mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu menunggu RUU KUHAP karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan. Selama ini, materi tentang perampasan aset tersebar di berbagai regulasi seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU KUHAP.
"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik," katanya, dikutip pada Rabu (25/6/2025).
Dasco mengatakan DPR memilih pendekatan untuk menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang terkait dengan materi perampasan aset agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis.
RUU Perampasan Aset telah menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya. Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).
Klausul ini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.
Di sisi lain, pemerintah dan sebagian kalangan DPR menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pengembalian kerugian negara selama ini sulit dilakukan karena pelaku seringkali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung saat rapat bersama Komisi III DPR menyampaikan perampasan aset tanpa pemidanaan juga bakal diberlakukan atas pelaku penghindaran pajak.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menyebut perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan atas pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi.
"Saat ini, RUU Perampasan Aset telah diusulkan tidak hanya untuk pemberantasan tindak korupsi, tetapi juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan," ujar Narendra dalam rapat bersama Komisi III DPR, Mei lalu. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.