Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Diusulkan Cakup Penghindar Pajak, Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas?

A+
A-
0
A+
A-
0
Diusulkan Cakup Penghindar Pajak, Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas?

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

Dasco mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu menunggu RUU KUHAP karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan. Selama ini, materi tentang perampasan aset tersebar di berbagai regulasi seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU KUHAP.

"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik," katanya, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Badan Keahlian DPR Susun RUU Jabatan Hakim, Begini Urgensinya

Dasco mengatakan DPR memilih pendekatan untuk menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang terkait dengan materi perampasan aset agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis.

RUU Perampasan Aset telah menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya. Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

Klausul ini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian kalangan DPR menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pengembalian kerugian negara selama ini sulit dilakukan karena pelaku seringkali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung saat rapat bersama Komisi III DPR menyampaikan perampasan aset tanpa pemidanaan juga bakal diberlakukan atas pelaku penghindaran pajak.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menyebut perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan atas pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi.

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Terapkan 4 Kebijakan Perpajakan Ini pada 2026

"Saat ini, RUU Perampasan Aset telah diusulkan tidak hanya untuk pemberantasan tindak korupsi, tetapi juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan," ujar Narendra dalam rapat bersama Komisi III DPR, Mei lalu. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu perampasan aset, perampasan aset, kejahatan ekonomi, penghindaran pajak, dpr

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan