Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Diusulkan Cakup Penghindar Pajak, Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas?

A+
A-
0
A+
A-
0
Diusulkan Cakup Penghindar Pajak, Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas?

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

Dasco mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu menunggu RUU KUHAP karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan. Selama ini, materi tentang perampasan aset tersebar di berbagai regulasi seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU KUHAP.

"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik," katanya, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Perbaikan Sistem Pajak

Dasco mengatakan DPR memilih pendekatan untuk menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang terkait dengan materi perampasan aset agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis.

RUU Perampasan Aset telah menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya. Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

Klausul ini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.

Baca Juga: DPR: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Diikuti Reformasi Sistem Kehakiman

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian kalangan DPR menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pengembalian kerugian negara selama ini sulit dilakukan karena pelaku seringkali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung saat rapat bersama Komisi III DPR menyampaikan perampasan aset tanpa pemidanaan juga bakal diberlakukan atas pelaku penghindaran pajak.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menyebut perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan atas pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi.

Baca Juga: DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

"Saat ini, RUU Perampasan Aset telah diusulkan tidak hanya untuk pemberantasan tindak korupsi, tetapi juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan," ujar Narendra dalam rapat bersama Komisi III DPR, Mei lalu. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu perampasan aset, perampasan aset, kejahatan ekonomi, penghindaran pajak, dpr

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 10:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA

Laporan Keuangan 4 K/L Ini Dapat Opini WDP, DPR Bakal Tindak Lanjuti

Sabtu, 26 April 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Industri Padat Karya Diusulkan Dapat Insentif

Rabu, 23 April 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BAKN DPR Ingin Laporan Keuangan Semua K/L Dapat Opini WTP

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:20 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Rakyat Dapat Keringanan dari Naiknya Batas Pembebasan Pajak’

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Menyimak Pengurang Penghasilan Bruto bagi WP OP di Berbagai Negara

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN FOKUS

PTKP, UMK, dan Pendapatan Per Kapita di Indonesia