Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

A+
A-
0
A+
A-
0
Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Data penerimaan pajak Januari-April 2025 yang dipaparkan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga April 2025 hanya senilai Rp451,1 triliun atau terkontraksi sebesar 27,73% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai turunnya penerimaan pajak timbul akibat tekanan pada penerimaan secara bruto sekaligus tingginya restitusi sebagaimana yang tercermin pada surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP).

"Jadi silakan Bapak [Dirjen Pajak Suryo Utomo] cek ini apakah sama dengan data Bapak di kantor atau tidak. Tidak usah ditanya saya dapat dari mana," ujar Misbakhun dalam rapat bersama Ditjen Pajak (DJP), Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Kejar Target Pajak 2025, DJP Beberkan 5 Strateginya

Realisasi pajak yang baru Rp451,1 triliun tersebut setara dengan 20,6% dari target pada UU APBN senilai Rp2.189,3 triliun.

Penerimaan pajak bruto hingga April 2025 tercatat baru senilai Rp627,54 triliun atau terkontraksi 14,6% bila dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, restitusi tercatat mencapai Rp176,43 triliun atau tumbuh sebesar 59,47%.

Berkaca pada data ini, Misbakhun mendorong DJP untuk berkomunikasi dengan Komisi XI DPR bila membutuhkan dukungan politik guna meningkatkan upaya penerimaan pajak.

Baca Juga: Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

"Kita tidak sedang memberikan tekanan apapun kepada DJP dalam menjalankan tugasnya. Ruang politik ini kita gunakan sebaik mungkin untuk tujuan-tujuan yang positif, mewujudkan tujuan kita bernegara," ujar Misbakhun.

Misbakhun mengatakan masalah penerimaan pajak bukanlah persoalan DJP semata, melainkan juga persoalan bagi anggota dewan.

"Kalau Bapak punya persoalan lalu Komisi XI selaku mitra kerja tidak bisa membantu, ada yang salah. Tugas saya adalah bagaimana pemerintah sukses mendapatkan penerimaan negara seoptimal mungkin supaya Presiden Prabowo bisa menjalankan program yang dijanjikan," ujar Misbakhun. (dik)

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, komisi xi dpr, djp, defisit anggaran, apbn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

Senin, 26 Mei 2025 | 08:30 WIB
APBN 2025

Hingga April 2025, Utang Pemerintah Tercatat Tumbuh 155%

Senin, 26 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Kamis, 29 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Pajak 2025, DJP Beberkan 5 Strateginya

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel