Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

A+
A-
4
A+
A-
4
Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih berupaya melakukan berbagai perbaikan pada coretax administration system walaupun telah 4 bulan diimplementasikan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (8/5/2025).

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat di Komisi XI DPR menyebut kendala dalam penerapan coretax system menjadi salah satu penyebab penerimaan pajak mengalami kontraksi pada awal tahun. Namun kini, DJP sudah memiliki peta jalan atau roadmap perbaikan coretax system.

"Kami di coretax ini meng-organize 21 proses bisnis inti, 3 sudah selesai terkait dengan bugs dan error yang ada. Masih ada 18 proses bisnis yang lain kami coba terus itemize, bugs coba kami lakukan perbaikan," katanya.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Proses bisnis coretax system yang sudah diperbaiki oleh DJP meliputi business intelligence, knowledge management, dan data pihak ketiga. Dengan demikian, 18 proses bisnis yang masih dalam proses perbaikan antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, serta taxpayer account management (TAM).

Selanjutnya, layanan wajib pajak, exchange of information (EoI), data quality management (DQM), dan document management system (DMS). Kemudian, ada compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, serta nonkeberatan.

Dalam perbaikan coretax system, DJP akan berfokus pada perbaikan bugs dalam aplikasi, migrasi data, dan pengembangan infrastruktur. Perbaikan bugs pada 18 proses bisnis tersebut ditargetkan selesai dalam 3 bulan lagi.

Baca Juga: Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

"Ekspektasinya akhir Juli paling tidak sudah selesai," ujar Suryo.

Selain mengenai perbaikan coretax system, ada pula ulasan terkait dengan pengajuan banding dan gugatan melalui e-tax court. Selain itu, terdapat pembahasan tentang penurunan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi, serta rencana penggunaan data setoran PPh Pasal 21 untuk pemetaan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Molor Lagi

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo meminta DJP segera menyelesaikan masalah bugs dan error dalam coretax system sesuai dengan tenggat yang telah dijanjikan. Sebab dalam rapat tertutup pada Februari 2025, DJP juga sempat berjanji akan memperbaiki kendala dalam coretax system paling lambat pada Mei 2025.

Baca Juga: SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

"Waktu itu Bapak [Dirjen Pajak Suryo Utomo] kan dengan confidence bilang Mei akan selesai semua. Kalau sekarang sampai 31 Juli, apakah ini karena fundamental flaw atau apa sehingga kita bisa yakin 31 Juli ini tidak mundur lagi," katanya.

Selain soal perbaikan bugs dan error, Andreas juga menyoroti tenggat waktu migrasi data yang telah ditetapkan bisa selesai paling lambat pada 31 Desember 2025. (DDTCNews, Kontan)

DJP Optimistis Penerimaan Pajak Segera Membaik

Penerimaan pajak pada kuartal I/2025 senilai Rp322,6 triliun atau terkontraksi sebesar 19% secara tahunan. Penerimaan pajak ini baru 14,7% dari target Rp2.189,3 triliun.

Baca Juga: Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Suryo menyebut kontraksi pajak antara lain disebabkan oleh kendala dalam penerapan coretax system dan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 yang menimbulkan kelebihan pemotongan dengan nilai signifikan pada awal 2025. Meski demikian, dia meyakini kinerja penerimaan pajak akan segera membaik bulan-bulan berikutnya.

"Sepanjang kondisi ekonominya bergerak paling tidak sama atau lebih bagus, Insyaallah penerimaan pajak di tahun 2025 ini dapat tumbuh positif setelah Maret. April dan selanjutnya," ujarnya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan, Kompas)

Bocoran DPR, Penerimaan Pajak hingga April 2025 Masih Kontraksi 27,73%

Komisi XI DPR mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga April 2025 hanya senilai Rp451,1 triliun atau terkontraksi sebesar 27,73% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai turunnya penerimaan pajak timbul akibat tekanan pada penerimaan secara bruto sekaligus tingginya restitusi sebagaimana yang tercermin pada surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP). Dia pun menawarkan dukungan politik untuk optimalisasi pajak kepada pemerintah apabila diperlukan.

"Kita tidak sedang memberikan tekanan apapun kepada DJP dalam menjalankan tugasnya. Ruang politik ini kita gunakan sebaik mungkin untuk tujuan-tujuan yang positif, mewujudkan tujuan kita bernegara," ujar Misbakhun. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan)

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat mayoritas banding dan gugatan telah diajukan oleh wajib pajak selaku pemohon melalui e-tax court, tidak lagi secara manual.

Baca Juga: Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal

Kepala Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak Sekretariat Pengadilan Pajak I Putu Prawindra mengatakan pemanfaatan e-tax court dalam pengajuan banding dan gugatan sudah melebihi 90%. Pengajuan banding dan gugatan secara manual pun kini semakin minim.

"Hanya sekitar 5% sampai 10% yang diajukan secara manual. Itu akan terus kami upayakan agar nantinya ke depan full online menggunakan e-tax court," ucap Putu. (DDTCNews)

Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

DJP menyebut SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 mengalami kontraksi sebesar 1,21%.

Baca Juga: Melihat Kembali Kenaikan PTKP, Bagaimana Dampaknya bagi Perekonomian?

Suryo mengatakan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah disampaikan ke DJP sebanyak 12,99 juta hingga 30 April 2025. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebanyak 13,15 juta SPT.

"Ini sedang kami teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini," tuturnya. (DDTCNews)

Data Setoran PPh Pasal 21 Akan Dipakai untuk Petakan Risiko PHK

Pemerintah berencana memanfaatkan data setoran PPh Pasal 21 untuk memetakan risiko PHK. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemetaan risiko diperlukan sebagai upaya preventif untuk mencegah PHK.

Baca Juga: ‘Rakyat Dapat Keringanan dari Naiknya Batas Pembebasan Pajak’

Menurutnya, Kementerian Keuangan telah bersedia mendukung kegiatan pemetaan tersebut dengan menyuplai data penerimaan PPh Pasal 21 setiap bulan.

"Dari situ kita bisa melakukan estimasi apakah sudah terjadi pengurangan jumlah tenaga kerja atau belum, trennya seperti apa dari suatu perusahaan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Menyimak Pengurang Penghasilan Bruto bagi WP OP di Berbagai Negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita perpajakan hari ini, perpajakan, pajak, Ditjen Pajak, DJP, coretax system, e-tax court, pph pasal 21, dpr

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 09:30 WIB
APBN 2025

Terbitkan 2 Seri Sukuk Ritel, Pemerintah Raup Rp27,8 Triliun

Rabu, 25 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Bisa Terbitkan Keputusan Penetapan Angsuran PPh 25, Ini Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax System, Begini Mekanismenya

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal