Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menggodok regulasi baru yang mengatur mengenai penunjukan penyedia platform marketplace atau e-commerce sebagai pemungut pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Rosmauli mengeklaim regulasi tersebut sedang disiapkan, dan sudah dalam tahap finalisasi.

"Rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," katanya, dikutip pada Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

Rosmauli menjelaskan prinsip utama penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak ialah menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha online yang bertransaksi di marketplace.

Selain itu, sambungnya, regulasi yang sedang disusun ini juga bertujuan untuk menyederhanakan pengadministrasian pajak, khususnya bagi para pelaku usaha online.

Namun, Rosmauli tidak menyebutkan kapan aturan mengenai penunjukkan marketplace sebagai pemungut pajak akan dirilis. Dia hanya memastikan DJP akan segera melakukan sosialisasi apabila regulasi resmi terbit.

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap ya," tuturny6a.

Sebagai informasi, pembahasan mengenai penunjukkan marketplace sebagai pemungut pajak sudah menjadi wacana pemerintah sejak 2022. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai hal tersebut.

Sebelum menyusun dan menerbitkan regulasi, DJP juga perlu berdiskusi terlebih dahulu dengan berbagai stakeholder, termasuk penyedia platform marketplace. (rig)

Baca Juga: Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, marketplace, pajak, pemungut pajak, transaksi digital, ditjen pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

Senin, 14 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday

Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM

Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Senin, 14 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kreditkan PM sebelum Pengukuhan PKP, Ini SPT Masa yang Digunakan

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB
PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?