Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Redam Inflasi, Negara Tetangga Ini Berencana Pangkas Tarif Cukai BBM

A+
A-
0
A+
A-
0
Redam Inflasi, Negara Tetangga Ini Berencana Pangkas Tarif Cukai BBM

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina membuka opsi untuk menurunkan tarif cukai bahan bakar minyak (BBM) apabila harga minyak dunia terus meroket imbas perang antara Iran dan Israel.

Menteri Keuangan Filipina Ralph Recto mengatakan lonjakan harga minyak dunia berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari sektor migas. Namun di sisi lain, kenaikan harga minyak tersebut juga dapat mengerek inflasi.

"Kami mungkin akan menurunkan tarif cukai bahan bakar untuk memastikan inflasi teredam," ujarnya, dikutip pada Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Regulasi Diperkuat, Setoran Cukai Vape di Negara Ini Melonjak 700%

Kemenkeu Filipina mencatat terjadi kenaikan harga BBM secara bertahap hingga PHP5 atau sekitar Rp1.436 per liter. Apabila tidak segera ditangani, tingkat inflasi akan diproyeksi bakal meningkat.

Sejalan dengan itu, Ralph menyampaikan pemerintah sedang mengkaji berbagai faktor yang berpotensi memicu inflasi.

"Kami sedang mempelajari titik-titik pemicu [inflasi]. Syukurnya, untuk saat ini, harga minyak mulai turun," kata Ralph dilansir philstar.com,

Baca Juga: DJBC Lakukan 13.035 Penindakan di Semester I, Rokok Ilegal Mendominasi

Untuk diketahui, pemerintah Filipina mengenakan cukai terhadap 6 kelompok barang. Salah satunya yakni produk minyak bumi (petroleum products) seperti minyak dan pelumas, BBM, nafta, bensin, minyak tanah, aspal, dan lainnya.

Filipina juga merupakan negara importir minyak, terutama minyak mentah, untuk memenuhi kebutuhan energinya. Oleh karena itu, perekonomian negara tetangga ini cukup rentan terhadap gejolak yang terjadi di Timur Tengah. (dik)

Baca Juga: DJBC Susun Kebijakan Cukai Pangan Olahan Mengandung Natrium pada 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, bbm, filipina, kebijakan cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2025 Diproyeksi Tembus Target

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB
PER-8/BC/2025

Kriteria Barang Kiriman yang Perlu Diperiksa Fisik oleh Petugas DJBC

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut PPh? Hal Ini Perlu Diperhatikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Forum G-20, Sri Mulyani Tekankan Keadilan Sistem Pajak Global

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah