Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2025 Diproyeksi Tembus Target

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2025 Diproyeksi Tembus Target

Ilustrasi Gedung Ditjen Bea dan Cukai. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksikan penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2025 akan mencapai Rp310,4 triliun. Setoran itu setara 102,9% dari target dalam UU APBN 2025 senilai Rp301,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Dirjen Bea dan Cukai yang baru, Djaka Budhi Utama, akan bekerja keras mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan. Sebab, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mengalami shortfall –selisih kurang antara realisasi dan target – pada 2023 dan 2024.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi, APBN Semester I/2025 Defisit 0,84% PDB

"Ini Pak Djaka semester II/2025 perlu untuk menjaga penerimaan. Mungkin dengan dirjen baru kita akan dapat [penerimaan] lebih banyak lagi. Kalau Pak Djaka jawabnya selalu 'Siap, Bu, laksanakan dan nanti di-deliver'," ujarnya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Sri Mulyani memaparkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang pada semester I/2025 berada di angka Rp147 triliun. Jumlah setoran tersebut mencapai 48,74% dari target APBN 2025 sebesar Rp301,6 triliun.

Apabila mengacu pada proyeksi teranyar, berarti kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester I/2025 mencapai 47,36% dari outlook senilai Rp310,4 triliun.

Baca Juga: Defisit APBN Melebar, Kemenkeu Usulkan Penggunaan SAL Rp85,6 Triliun

Dia juga mengatakan penerimaan bea dan cukai pada semester I/2025 tumbuh 9,6% secara tahunan (year on year). Namun, pertumbuhan setoran tiap bulannya cenderung fluktuatif, bahkan sempat melonjak ataupun anjlok.

"Untuk penerimaan bea cukai, tiap bulan masih ups and down, cukup volatile. Januari bisa tumbuh double digit, Februari turun jadi minus 7,8%, kemudian Maret tumbuh lagi 41,6%, Lalu [April] minus 16%, dan tumbuh lagi di 71%," terangnya.

Lebih lanjut, terdapat 3 komponen penerimaan kepabeanan dan cukai. Pertama, bea masuk terealisasi senilai Rp23,6 triliun pada Januari-Juni 2025 atau mengalami kontraksi sebesar 2,7%.

Baca Juga: Rombak Aturan Impor Barang Pindahan setelah 17 Tahun, Ini Alasan DJBC

Kedua, bea keluar telah terkumpul senilai Rp14,6 triliun atau melonjak sebesar 80,4%. Ketiga, penerimaan cukai terealisasi senilai Rp108,8 triliun atau tumbuh 6,9%.

Untuk semester II/2025, Sri Mulyani juga memberikan mandat kepada Djaka untuk menjaga kinerja penerimaan yang kemungkinan akan terganggu oleh 2 faktor. Pertama, terjadi fenomena downtrading rokok. Kedua, maraknya peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

"Ini PR [pekerjaan rumah] untuk dirjen bea cukai, banyak [konsumen] rokok sekarang turun menjadi golongan III yang cukainya paling rendah, dan muncul rokok ilegal karena menganggap cukainya cukup tinggi. Ini hal yang perlu diwaspadai DJBC, fenomena rokok ilegal dan downtrading," tegasnya. (dik)

Baca Juga: Penerimaan Tahun Ini Bakal Shortfall, Begini Respons Dirjen Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, penerimaan kepabeanan dan cukai, apbn 2025, cht, cukai, bea masuk, bea keluar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Targetkan Satgas Pengawasan Rokok Ilegal Mulai Kerja Tahun Ini

Rabu, 25 Juni 2025 | 09:30 WIB
APBN 2025

Terbitkan 2 Seri Sukuk Ritel, Pemerintah Raup Rp27,8 Triliun

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

berita pilihan

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:30 WIB
PER-6/PJ/2025

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas