Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

A+
A-
7
A+
A-
7
Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui menteri keuangan berwenang untuk menunjuk pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau pihak yang memfasilitasi transaksi antarpihak untuk menjadi pemungut pajak. Kewenangan ini tercantum dalam Pasal 32A UU KUP.

Dalam Pasal 32A UU KUP, pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau pihak yang memfasilitasi transaksi antarpihak disebut sebagai pihak lain.

"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP, dikutip pada Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Mengingat e-commerce atau marketplace adalah platform yang memfasilitasi transaksi jual beli barang/jasa antara penjual dan pembeli, penyedia marketplace sesungguhnya sudah memenuhi kriteria untuk ditunjuk sebagai pihak lain. Penunjukan marketplace sebagai pihak lain telah dicontohkan dalam ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP.

Misal, PT DEF adalah penyedia marketplace dalam negeri yang mewadahi pedagang barang/jasa untuk memasang penawaran barang/jasa, sedangkan PT PQR adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang menawarkan barang melalui marketplace yang disediakan oleh PT DEF.

Dalam kasus ini, PT DEF dapat ditunjuk oleh menteri keuangan sebagai pemungut PPN guna memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan barang oleh PT PQR melalui marketplace yang disediakan PT DEF.

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Ketika penyedia marketplace sudah ditunjuk sebagai pihak lain maka ketentuan-ketentuan terkait penetapan, penagihan, upaya hukum, hingga pengenaan sanksi dalam peraturan perpajakan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pihak lain.

Dalam hal pihak lain merupakan penyelenggara sistem elektronik, pemerintah bisa memberlakukan sanksi lain berupa pemutusan akses setelah diberikan teguran. Pemutusan akses dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan permintaan menteri keuangan.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi khusus mengenai penunjukan penyedia platform marketplace sebagai pemungut pajak.

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

"Rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.

Regulasi ini dianggap perlu untuk menciptakan perlakuan pajak yang adil antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha yang bertransaksi melalui marketplace. (rig)

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : marketplace, e-commerce, pemungut pajak, UU KUP, pajak, landasan hukum, landasan peraturan, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan Freelance atau Pekerja Lepas

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak