Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

A+
A-
3
A+
A-
3
Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui menteri keuangan berwenang untuk menunjuk pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau pihak yang memfasilitasi transaksi antarpihak untuk menjadi pemungut pajak. Kewenangan ini tercantum dalam Pasal 32A UU KUP.

Dalam Pasal 32A UU KUP, pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau pihak yang memfasilitasi transaksi antarpihak disebut sebagai pihak lain.

"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP, dikutip pada Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Mengingat e-commerce atau marketplace adalah platform yang memfasilitasi transaksi jual beli barang/jasa antara penjual dan pembeli, penyedia marketplace sesungguhnya sudah memenuhi kriteria untuk ditunjuk sebagai pihak lain. Penunjukan marketplace sebagai pihak lain telah dicontohkan dalam ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP.

Misal, PT DEF adalah penyedia marketplace dalam negeri yang mewadahi pedagang barang/jasa untuk memasang penawaran barang/jasa, sedangkan PT PQR adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang menawarkan barang melalui marketplace yang disediakan oleh PT DEF.

Dalam kasus ini, PT DEF dapat ditunjuk oleh menteri keuangan sebagai pemungut PPN guna memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan barang oleh PT PQR melalui marketplace yang disediakan PT DEF.

Baca Juga: Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Ketika penyedia marketplace sudah ditunjuk sebagai pihak lain maka ketentuan-ketentuan terkait penetapan, penagihan, upaya hukum, hingga pengenaan sanksi dalam peraturan perpajakan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pihak lain.

Dalam hal pihak lain merupakan penyelenggara sistem elektronik, pemerintah bisa memberlakukan sanksi lain berupa pemutusan akses setelah diberikan teguran. Pemutusan akses dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan permintaan menteri keuangan.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi khusus mengenai penunjukan penyedia platform marketplace sebagai pemungut pajak.

Baca Juga: Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany

"Rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.

Regulasi ini dianggap perlu untuk menciptakan perlakuan pajak yang adil antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha yang bertransaksi melalui marketplace. (rig)

Baca Juga: DDTC Rilis Buku Terminologi Perpajakan, Anggota PERTAPSI Dapat Gratis!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : marketplace, e-commerce, pemungut pajak, UU KUP, pajak, landasan hukum, landasan peraturan, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA SURABAYA

Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025