Lelang Serentak, DJP Jakarta Utara Pulihkan Tunggakan Pajak Rp4,4 M

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara turut berpartisipasi dalam lelang serentak se-Jakarta Raya.
Dalam lelang serentak tersebut, Kanwil DJP Jakarta Utara melelang 4 aset senilai Rp4,4 miliar yang disita dari penunggak pajak di wilayah Jakarta Utara.
"Lelang serentak ini bukan hanya tentang penagihan, tetapi juga edukasi bagi masyarakat untuk taat pajak. Hasil lelang akan langsung disetor ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan perpajakan," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, dikutip pada Kamis (26/6/2025).
Aset yang disita dan dilelang dalam lelang serentak antara lain, pertama, 1 unit rumah kos hasil sitaan KPP Pratama Jakarta Penjaringan dengan nilai limit Rp3,02 miliar. Kedua, 1 unit sepeda motor hasil sitaan KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok dengan nilai limit Rp11,16 juta.
Ketiga, 1 bidang tanah hasil sitaan KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading dengan nilai limit Rp1,14 miliar. Keempat, 1 unit ruko hasil sitaan KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading dengan nilai limit Rp258,67 juta.
Lelang atas keempat aset tersebut diselenggarakan secara elektronik oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui laman lelang.go.id dengan sistem penawaran open bidding.
Lelang serentak diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan pajak melalui penjualan aset sitaan secara transparan dan akuntabel.
"Penagihan aktif melalui pelaksanaan lelang atas aset sitaan juga diharapkan dapat memberikan deterrent effect bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan," tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resminya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.