Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

A+
A-
0
A+
A-
0
Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

Ilustrasi. Pengendara melintas di dekat papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

SURABAYA , DDTCNews –Bapenda Surabaya menyegel 97 totem SPBU milik Pertamina. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan pengelola SPBU menunggak pajak reklame selama 5 tahun terakhir.

Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker kuning bertuliskan Objek dalam Pengawasan pada setiap totem SPBU. Bapenda menyebut tindakan ini merupakan langkah awal penagihan aktif untuk menuntaskan tunggakan pajak reklame senilai Rp26 miliar.

“Proses penagihan dimulai dengan sosialisasi dan edukasi. Jika belum ada kepatuhan, kita masuk ke penagihan aktif, bahkan hingga penagihan paksa,” kata Kabid Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Reklame, Hiburan, dan Air Tanah Bapenda Ekkie Noorisma A, Kamis (16/6/2025).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Ekkie menyebut totem SPBU (berupa papan reklame besar bertuliskan Pertamina) dianggap sebagai media promosi komersial. Untuk itu, pemasangannya wajib membayar pajak reklame sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan wali kota Surabaya.

Dia menambahkan aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU tetap berjalan normal meski totem SPBU telah disegel. Menurutnya, Pemkot Surabaya juga akan terus mengevaluasi langkah penertiban pajak reklame itu.

negaskan pemkot tak segan membongkar paksa terhadap totem SPBU apabila dalam waktu tertentu tunggakan tak kunjung dibayarkan. Meski begitu, tindakan penyegelan itu menjadi polemik di kalangan pengusaha SPBU.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Menurut Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono, transparansi informasi kepada publik sangat penting sehingga masyarakat dan para pengusaha memahami aturan yang berlaku.

”Agar nanti warga masyarakat itu percaya, terutama para pengusaha pompa bensin yang gambar warna merah putihnya itu dianggap reklame. Ini penting sekali,” ujarnya.

Baktiono memandang perlu ada dialog antara pemkot dan asosiasi pengusaha SPBU untuk mencari titik temu. Dialog itu diperlukan untuk membahas perbedaan pandangan soal apakah totem SPBU bisa dikategorikan sebagai reklame atau bukan.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

”Sebaiknya diadakan dengar pendapat bersama KPK, ahli pajak, dan pengusaha SPBU. Supaya jelas apakah ini benar-benar pelanggaran atau tidak. Jangan sampai pengusaha dirugikan, tapi pemerintah juga tidak tersandung masalah hukum akibat temuan BPK,” katanya.

Baktiono menambahkan tidak menutup kemungkinan, baik pengusaha maupun pemkot, sama-sama tidak sepenuhnya memahami status hukum totem SPBU sebagai objek pajak reklame.

“Kan bisa saja pengusaha enggak tahu sehingga mereka mau bayar pajak kalau tahu itu wajib. Maka kita harus selesaikan bersama, musyawarah di DPRD Surabaya,” katanya seperti dikutip dari harian.disway.id.

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Hingga kini, belum ada sidang dengar pendapat resmi di DPRD Surabaya terkait isu tersebut. Namun, Komisi B siap membuka ruang dialog bagi para pengusaha SPBU untuk menyampaikan aspirasi mereka. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota surabayam, spbu pertamina, pajak reklame, pajak, pajak daerah, tunggakan pajak, penyegelan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany