Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

A+
A-
3
A+
A-
3
Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan data wajib pajak, termasuk klasifikasi lapangan usaha (KLU), bisa dilakukan melalui coretax system.

KLU memang perlu diisi sesuai dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya. Perubahan KLU, misalnya dilakukan ketika seorang wajib pajak menjalani pekerjaan di bidang yang berbeda dari sebelumnya, ataupun dirinya tidak lagi bekerja.

Lantas butuh berapa lama pengajuan hingga perubahan KLU disetujui kantor pajak?

Baca Juga: Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Sesuai dengan Pasal 23 PMK 81/2024, Kepala KPP berdasarkan permohonan wajib pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data wajib pajak orang pribadi dalam hal data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

Setelah melakukan penelitian atas permohonan perubahan data wajib pajak orang pribadi, kepala KPP menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada wajib pajak orang pribadi.

"Keputusan di atas diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap," bunyi Pasal 23 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap

Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan data melalui coretax system, pastikan juga permohonan telah sampai hingga tahap terakhir.

Wajib pajak bisa cek progres pengajuan perubahan KLU pada menu 'Kasus Saya'. Jika statusnya masih diproses KPP, wajib pajak bisa mengonfirmasi ke KPP terkait hal tersebut.

Cara Ubah KLU di Coretax

Sebagai informasi kembali, pengajuan perubahan data ekonomi (KLU) bisa dilakukan dengan login terlebih dulu di coretax system.

Baca Juga: Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Lalu klik Portal Saya, lanjut klik Perubahan Data, pilih Identitas Wajib Pajak, lalu scroll ke bawah KLU Utama. Kemudian, centang Perbarui Kode Ekonomi Utama.

Selanjutnya, sesuaikan seluruh data, unggah file, lalu centang pernyataan. Terakhir, Simpan.

Jangan lupa ada dokumen pendukung yang perlu diunggah lewat coretax system, yakni dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak memang mengalami perubahan KLU utama. (sap)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, KLU, wajib pajak, kode KLU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:30 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Persyaratan Formal dan Material atas Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi