Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

A+
A-
16
A+
A-
16
Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengatur penambahan jumlah lampiran SPT Tahunan wajib pajak badan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (5/6/2025).

Merujuk pada Pasal 85 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, terdapat 22 jenis lampiran SPT Tahunan yang berpotensi harus diisi apabila wajib pajak badan memenuhi kriteria untuk mengisi lampiran dimaksud.

"SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): dibuat sesuai dengan contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian…," bunyi Pasal 85 ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Lampiran-lampiran dimaksud terdiri atas:

  1. Lampiran 1A hingga 1L mengenai rekonsiliasi laporan keuangan sesuai dengan sektor usaha wajib pajak;
  2. Lampiran 2 - Daftar Kepemilikan;
  3. Lampiran 3 - Daftar Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain;
  4. Lampiran 4 - Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan yang Bersifat Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak;
  5. Lampiran 5 - Rekapitulasi Peredaran Bruto;
  6. Lampiran 6 - Angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak Berjalan;
  7. Lampiran 7 - Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal;
  8. Lampiran 8 - Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  9. Lampiran 9 - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal;
  10. Lampiran 10A - Daftar Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
  11. Lampiran 10B - Pernyataan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
  12. Lampiran 10C - Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country;
  13. Lampiran 10D - Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal;
  14. Lampiran 11A - Rincian Biaya Tertentu;
  15. Lampiran 11B - Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;
  16. Lampiran 11C - Laporan Utang Swasta Luar Negeri;
  17. Lampiran 12A - Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4);
  18. Lampiran 12B - Pemberitahuan Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
  19. Lampiran 13A - Daftar Fasilitas Penanaman Modal;
  20. Lampiran 13B - Daftar Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto;
  21. Lampiran 13C - Daftar Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; dan
  22. Lampiran 14 - Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana.

Lampiran SPT Tahunan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari induk SPT Tahunan. Terdapat lampiran yang memang wajib disampaikan oleh semua wajib pajak badan, tetapi ada pula lampiran yang hanya wajib disampaikan jika memenuhi kriteria tertentu.

Contoh lampiran yang wajib diisi oleh wajib pajak badan adalah Lampiran 1A hingga Lampiran 1L. Wajib pajak badan perlu memilih sesuai dengan sektornya masing-masing.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

"Setiap wajib pajak badan wajib mengisi salah satu formulir lampiran rekonsiliasi laporan keuangan sesuai dengan jenis sektor usaha masing-masing," bunyi Lampiran H PER-11/PJ/2025.

Melalui Lampiran 1A hingga 1L, wajib pajak badan bakal diminta untuk melaporkan laporan laba rugi dan neraca, penghasilan yang dikenai PPh final, penghasilan yang bukan objek pajak, penyesuaian fiskal positif dan negatif, serta penghasilan neto fiskal sebelum fasilitas pajak.

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Selain soal penambahan jumlah lampiran SPT Tahunan wajib pajak badan, ada pula ulasan mengenai kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap melaporkan faktur pajak yang pajak masukannya tidak dikreditkan ke dalam SPT Masa PPN. Selain itu, terdapat pembahasan tentang permohonan persetujuan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap melalui coretax administration system, progres aksesi Indonesia di OECD, serta proyeksi Kementerian Keuangan soal dampak pemberian stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun pada Juni-Juli 2025.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan, FP Tetap Harus Dilaporkan

Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan PKP untuk tetap melaporkan faktur pajak yang pajak masukannya tidak dikreditkan ke dalam SPT Masa PPN.

Dalam hal faktur pajak memuat pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi PKP memilih untuk tidak mengkreditkan pajak masukan tersebut, PKP harus melaporkannya dalam Formulir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Merujuk pada Lampiran E PER-11/PJ/2025, formulir B3 sesungguhnya adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan atau mendapatkan fasilitas. Formulir B3 pada SPT Masa PPN juga digunakan untuk melaporkan nota retur/pembatalan atas retur BKP atau pembatalan JKP yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapatkan fasilitas. (DDTCNews)

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Permohonan persetujuan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan kini diajukan via coretax system. Hal ini telah diatur dalam Pasal 60 ayat (1) PER-8/PJ/2025.

Apabila ditelusuri, permohonan tersebut bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Adapun permohonan tersebut memiliki kode kategori sublayanan AS.10-01.

Baca Juga: Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Sesuai dengan ketentuan, perusahaan dapat melakukan revaluasi aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Revaluasi aktiva tetap bisa dilakukan sepanjang perusahaan telah memenuhi semua kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya. (DDTCNews)

Coretax Akomodasi Perubahan Bahasa dan Mata Uang dalam Pembukuan

PER-8/PJ/2025 menyatakan wajib pajak dapat melakukan perubahan bahasa dan satuan mata uang dalam pembukuan atau pencatatan melalui portal wajib pajak pada coretax system.

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, terdapat 2 pilihan perubahan pembukuan bagi wajib pajak. Pertama, mengubah pembukuan menjadi bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Kedua, mengubah pembukuan menjadi bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah dengan mengajukan permohonan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan yang telah diperoleh sebelumnya secara tertulis kepada DJP. (DDTCNews)

Indonesia Resmi Serahkan Initial Memorandum ke OECD

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi menyerahkan dokumen initial memorandum yang merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia kepada OECD.

Dokumen ini diserahkan langsung kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann pada 3 Juni 2025 di sela-sela rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2025 di Paris, Prancis. Proses aksesi turut menegaskan komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola global yang inklusif dan berbasis aturan.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

"Momen ini tentu menjadi penting karena Indonesia menjadi negara Asia Tenggara pertama yang memasukkan aksesi dan juga menyelesaikan inisial memorandum," ujar Airlangga. (DDTCNews)

Stimulus untuk Kerek Ekonomi dan Cegah Kemiskinan

Kementerian Keuangan memperkirakan pemberian stimulus senilai Rp24,44 triliun pada Juni-Juli 2025 bakal berdampak positif terhadap kinerja perekonomian tahun ini.

"Khususnya untuk kuartal II/2024, kita ingin mempertahankan momentumnya. Kita harus bisa, walaupun IMF bilang kita akan ada di [pertumbuhan ekonomi] 4,7%, kita akan terus usahakan ini menuju ke sekitar 5%," kata Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu.

Baca Juga: Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Pemberian stimulus juga diharapkan mampu menyelamatkan sekitar 700.000 orang dari kemiskinan, serta mencegah 300.000 orang menjadi pengangguran. (DDTCNews)

Bea Masuk Barang Non-Pribadi Tak Lagi Pakai Tarif MFN

PMK 34/2025 mengatur barang impor yang tidak tergolong barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Chairul Anwar mengatakan penerbitan PMK 34/2025 bertujuan memberikan kepastian penghitungan bea masuk. Sebab pada aturan sebelumnya, penghitungan didasarkan pada bea masuk yang berlaku umum (most favored nation/MFN).

Baca Juga: Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

"Ini pas tarifnya 10%, kalau MFN mesti cari dulu berapa ya bea masuknya," ujarnya. (DDTCNews, Kompas, Kontan)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita perpajakan hari ini, PER-11/PJ/2025, PER-8/PJ/2025, perpajakan, pajak, Ditjen Pajak, DJP, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan