Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp1,8 triliun.

Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menerangkan nominal tunggakan PKB tersebut berasal dari sekitar 1 juta unit kendaraan yang ogah membayarkan pajaknya. Tunggakan pajak itu sudah memperhitungkan denda akibat terlambat membayarkan PKB.

"Jika dihitung dengan denda, nilai total tunggakan tersebut mencapai lebih dari Rp1,8 triliun," ujarnya, dikutip pada Jumat (6/6/2025).

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Anang memerinci total kendaraan yang terdaftar di Samsat Kalteng sebanyak 1,8 juta unit. Dari jumlah itu, kendaraan yang menunggak PKB justru mendominasi sebanyak 1,09 juta unit atau 60,5%.

Ia memproyeksikan apabila 30% kendaraan yang menunggak PKB itu melunasi pajaknya melalui program pemutihan denda, maka pemprov berpotensi meraup penerimaan senilai Rp149 miliar.

Untuk diketahui, Pemprov Kalteng menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Insentif itu diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-68 Kalteng dan HUT ke-80 RI.

Baca Juga: Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Pemprov memberikan 5 jenis keringanan pajak, yaitu bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mutasi dari luar provinsi, bebas BBNKB II, bebas pokok tunggakan PKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. Sejalan dengan itu, pemprov mendorong warga Kalteng untuk memanfaatkan momentum ini.

"Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan. Manfaat lainnya, bisa membantu pemda menyusun data kendaraan yang lebih akurat, serta menekan biaya operasional di lapangan," papar Anang seperti dilansir tabengan.co.id. (dik)

Baca Juga: Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, pkb, pemutihan pajak, kepatuhan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!