Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Ilustrasi.
PALANGKARAYA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp1,8 triliun.
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menerangkan nominal tunggakan PKB tersebut berasal dari sekitar 1 juta unit kendaraan yang ogah membayarkan pajaknya. Tunggakan pajak itu sudah memperhitungkan denda akibat terlambat membayarkan PKB.
"Jika dihitung dengan denda, nilai total tunggakan tersebut mencapai lebih dari Rp1,8 triliun," ujarnya, dikutip pada Jumat (6/6/2025).
Anang memerinci total kendaraan yang terdaftar di Samsat Kalteng sebanyak 1,8 juta unit. Dari jumlah itu, kendaraan yang menunggak PKB justru mendominasi sebanyak 1,09 juta unit atau 60,5%.
Ia memproyeksikan apabila 30% kendaraan yang menunggak PKB itu melunasi pajaknya melalui program pemutihan denda, maka pemprov berpotensi meraup penerimaan senilai Rp149 miliar.
Untuk diketahui, Pemprov Kalteng menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Insentif itu diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-68 Kalteng dan HUT ke-80 RI.
Pemprov memberikan 5 jenis keringanan pajak, yaitu bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mutasi dari luar provinsi, bebas BBNKB II, bebas pokok tunggakan PKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. Sejalan dengan itu, pemprov mendorong warga Kalteng untuk memanfaatkan momentum ini.
"Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan. Manfaat lainnya, bisa membantu pemda menyusun data kendaraan yang lebih akurat, serta menekan biaya operasional di lapangan," papar Anang seperti dilansir tabengan.co.id. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.