Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp1,8 triliun.

Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menerangkan nominal tunggakan PKB tersebut berasal dari sekitar 1 juta unit kendaraan yang ogah membayarkan pajaknya. Tunggakan pajak itu sudah memperhitungkan denda akibat terlambat membayarkan PKB.

"Jika dihitung dengan denda, nilai total tunggakan tersebut mencapai lebih dari Rp1,8 triliun," ujarnya, dikutip pada Jumat (6/6/2025).

Baca Juga: Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Anang memerinci total kendaraan yang terdaftar di Samsat Kalteng sebanyak 1,8 juta unit. Dari jumlah itu, kendaraan yang menunggak PKB justru mendominasi sebanyak 1,09 juta unit atau 60,5%.

Ia memproyeksikan apabila 30% kendaraan yang menunggak PKB itu melunasi pajaknya melalui program pemutihan denda, maka pemprov berpotensi meraup penerimaan senilai Rp149 miliar.

Untuk diketahui, Pemprov Kalteng menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Insentif itu diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-68 Kalteng dan HUT ke-80 RI.

Baca Juga: Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Pemprov memberikan 5 jenis keringanan pajak, yaitu bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mutasi dari luar provinsi, bebas BBNKB II, bebas pokok tunggakan PKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. Sejalan dengan itu, pemprov mendorong warga Kalteng untuk memanfaatkan momentum ini.

"Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan. Manfaat lainnya, bisa membantu pemda menyusun data kendaraan yang lebih akurat, serta menekan biaya operasional di lapangan," papar Anang seperti dilansir tabengan.co.id. (dik)

Baca Juga: Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, pkb, pemutihan pajak, kepatuhan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi