Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

A+
A-
52
A+
A-
52
SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan kini tidak memiliki lampiran khusus untuk melakukan koreksi fiskal atas penghasilan neto komersial.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, koreksi fiskal positif maupun negatif langsung dilakukan pada bagian laporan laba rugi dalam lampiran rekonsiliasi laporan keuangan, yakni Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 pada SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Lampiran 1A hingga 1L pada SPT Tahunan wajib pajak badan.

"Laporan laba rugi termasuk: penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final; penghasilan yang tidak termasuk objek pajak; penyesuaian fiskal positif atas penghasilan dan biaya komersial; penyesuaian fiskal negatif atas penghasilan dan biaya komersial; penghasilan neto fiskal sebelum fasilitas pajak," bunyi Lampiran H PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Merujuk pada format Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 pada SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Lampiran 1A hingga 1L pada SPT Tahunan wajib pajak badan, koreksi fiskal positif dan negatif harus diperinci dalam kolom penyesuaian fiskal positif dan kolom penyesuaian fiskal negatif untuk setiap akun laporan laba rugi.

Berikut format lampiran yang digunakan untuk memerinci akun laporan laba rugi dan koreksi fiskal atas setiap akun dimaksud:


Baca Juga: Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Koreksi fiskal positif adalah penyesuaian penghasilan neto komersial yang bersifat menambah penghasilan komersial atau mengurangi biaya komersial, sedangkan koreksi fiskal negatif adalah penyesuaian yang bersifat mengurangi penghasilan komersial atau menambah biaya komersial.

Koreksi fiskal positif dan negatif dalam Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Lampiran 1A hingga 1L SPT Tahunan wajib pajak badan dilakukan setelah wajib pajak menghitung objek pajak tidak final.

Adapun yang dimaksud dengan objek pajak tidak final adalah nilai akun laporan laba rugi yang sudah dikurangi dengan penghasilan nonobjek pajak dan penghasilan yang dikenai PPh final.

Baca Juga: Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Setelah menetapkan nilai koreksi fiskal pada setiap akun, wajib pajak juga harus mengisi kolom baru bernama kode penyesuaian fiskal. Kolom ini harus diisi dengan kode penyesuaian fiskal yang tersedia, mulai dari FPO-01 hingga FPO-12 untuk koreksi fiskal positif dan FNE-01 hingga FNE-04 untuk koreksi fiskal negatif.

"Wajib pajak dapat mengisi lebih dari 1 kode penyesuaian fiskal dalam satu akun laporan laba rugi dalam lampiran ini," bunyi Lampiran H PER-11/PJ/2025.

Sebagai informasi, Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Lampiran 1A hingga 1L SPT Tahunan wajib pajak badan merupakan lampiran yang berisi informasi atas rekonsiliasi laporan keuangan wajib pajak yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Baca Juga: Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Wajib pajak orang pribadi harus mengisi Lampiran 3A-1 hingga 3A-3 bila wajib pajak dimaksud menyelenggarakan pembukuan. Bagi wajib pajak badan, Lampiran 1A hingga 1L wajib diisi oleh seluruh wajib pajak badan sesuai sektornya masing-masing.

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan. (dik)

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, coretax administration system, coretax, koreksi fiskal, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 cabut 3 Perdirjen Terkait Penyusutan Harta Berwujud

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak