Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

A+
A-
12
A+
A-
12
Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Ilustrasi. 

LAMPUNG SELATAN, DDTCNews - Salah satu kendala yang cukup sering ditemui wajib pajak saat membuat bukti potong di coretax system adalah NIK lawan transaksi atau karyawan yang tidak ditemukan.

Kok bisa terjadi? Hal itu terjadi karena NIK lawan transaksi atau karyawan yang akan dipotong pajaknya belum terdaftar di coretax system.

"Kenapa mesti terdaftar? Karena jika ingin dilakukan pemotongan, artinya menerima penghasilan dong? Berarti memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dibuatkan NPWP," tulis KPP Pratama Natar di media sosialnya, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Karenanya, NIK lawan transaksi atau karyawan wajib terdaftar di coretax system. Lantas solusinya bagaimana?

Solusinya, petugas menjelaskan, wajib pajak mau tidak mau harus mengonfirmasi ke penerima penghasilan. Jika si penerima penghasilan belum ber-NPWP maka wajib registrasi di coretax.

"Lawan transaksi bisa memilih menu registrasi dengan aktivasi NIK (memenuhi syarat subjektif dan objektif) atau hanya registrasi (bagi wanita kawin yang ingin gabung NPWP-nya dengan suami atau orang pribadi yang belum memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif namun ingin memiliki akses coretax)," tulis KPP Pratama Natar.

Baca Juga: Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Namun, jika memiliki NPWP 15 digit maka langsung saja datang ke kantor pajak terdekat untuk dilakukan pemutakhiran data membawa salinan Kartu Keluarga, KTP pribadi, NPWP 15 digit (jika sudah punya), KTP suami (bagi wanita kawin).

Pada postingan lain, Kring Pajak juga menyarankan pegawai yang NIK-nya tidak muncul pada saat pembuatan bukti potong untuk melakukan pendaftaran akun coretax terlebih dahulu.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mencoba melakukan validasi NPWP dengan menghubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200, live chat pada http://pajak.go.id, atau mention @kring_pajak dengan menyertakan #ValidasiNPWP atau konfirmasi ke KPP. (sap)

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, NIK, wajib pajak, coretax, bukti potong, bupot

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!