Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

A+
A-
29
A+
A-
29
PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memerinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan PPh yang akan terutang berdasarkan proyeksi penghasilan serta PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa.

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk dokumen elektronik; atau formulir kertas (hardcopy)," bunyi Pasal 119 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan lainnya, yaitu sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir.

Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus dibuat sesuai dengan format dan diisi sesuai dengan petunjuk pengisian yang tercantum dalam Lampiran K PER-11/PJ/2025.

Atas permohonan tersebut, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan. Setelah bukti penerimaan terbit, DJP akan melakukan penelitian atas permohonan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, DJP akan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan dalam waktu maksimal 30 hari setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Baca Juga: Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Bila keputusan tak diterbitkan dalam waktu 30 hari, permohonan wajib pajak akan dianggap diterima dan wajib pajak dapat mengangsur PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa.

Sebagai informasi, wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal setelah 3 bulan diketahui PPh yang akan terutang dalam 1 tahun pajak bakal lebih rendah dari 75% dari PPh terutang—yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Hak wajib pajak untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 dan telah diatur kembali melalui PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Dalam KEP-537/PJ/2000, permohonan pengurangan PPh Pasal 25 hanya mensyaratkan penghitungan PPh yang akan terutang berdasarkan proyeksi penghasilan dan PPh Pasal 25 bulan-bulan yang tersisa dalam tahun pajak.

Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 terhitung sejak 22 Mei 2025, KEP-537/PJ/2000 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, pph pasal 25, angsuran pajak, pengurangan angsuran pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN BANTAENG

Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:17 WIB
KURS PAJAK 04 JUNI 2025 - 10 JUNI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini