Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

Ilustrasi.

BANTAENG, DDTCNews - Pemkab Bantaeng, Sulawesi Selatan, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah serta pegawai BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan sektor perbankan yang masih memiliki kendaraan bermotor dari luar daerah untuk segera melakukan mutasi masuk.

Kode pelat nomor kendaraan bermotor untuk wilayah Bantaeng adalah DD dengan huruf belakang F. Imbauan melakukan mutasi kendaraan bermotor tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900_47/BPKD/V/2025 yang diterbitkan Bupati Bantaeng M Fathul Fauzy Nurdin.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor kendaraan bermotor," ujarnya dalam surat edaran tersebut, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

ASN dan warga disarankan segera mengurus mutasi kendaraan bermotor tersebut di Kantor Samsat Kabupaten Bantaeng.

Dalam SE turut dijelaskan mutasi kendaraan bermotor juga diperlukan untuk meningkatkan validitas data kendaraan bermotor yang ada di wilayah Bantaeng. Bagi pemda, mutasi masuk dan balik nama kendaraan bermotor akan mempermudah identifikasi dan administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK dan pembayaran pajak ataupun bea yang terkait dengan kepemilikan kendaraan.

Fauzy menilai mutasi kendaraan bermotor akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah. Sebab dalam setiap proses mutasi ini bakal dipungut bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

Sementara setelah nantinya terdaftar di Bantaeng, kendaraan bermotor tersebut juga akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun.

Melalui surat edaran yang sama, Fathul Fauzy juga berharap seluruh lapisan masyarakat bisa lebih patuh membayar pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB.

Dilansir bicarabaik.id, surat edaran bupati tersebut telah ditembuskan kepada Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng.

Baca Juga: Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Pemerintah kabupaten/kota kini lebih aktif dalam optimalisasi PKB dan BBNKB seiring dengan penerapan opsen pajak daerah berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Opsen diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota. (dik)

Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, pkb, bbnkb, mutasi kendaraan, kepatuhan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:51 WIB
LAPORAN FOKUS

Mendengar Harapan Publik untuk Dirjen Pajak yang Baru

Senin, 26 Mei 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BEKASI

Gencarkan Penagihan Pajak, Pemda Sasar Rumah Makan dan Restoran

Senin, 26 Mei 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Himpun Setoran Rp394 Miliar, Pemkot: Semua Jenis Pajak Tumbuh

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil: Sektor Energi Akan Buka 6,2 Juta Lapangan Kerja hingga 2030

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras