Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

Ilustrasi.
BANTAENG, DDTCNews - Pemkab Bantaeng, Sulawesi Selatan, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah serta pegawai BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan sektor perbankan yang masih memiliki kendaraan bermotor dari luar daerah untuk segera melakukan mutasi masuk.
Kode pelat nomor kendaraan bermotor untuk wilayah Bantaeng adalah DD dengan huruf belakang F. Imbauan melakukan mutasi kendaraan bermotor tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900_47/BPKD/V/2025 yang diterbitkan Bupati Bantaeng M Fathul Fauzy Nurdin.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor kendaraan bermotor," ujarnya dalam surat edaran tersebut, dikutip pada Selasa (3/6/2025).
ASN dan warga disarankan segera mengurus mutasi kendaraan bermotor tersebut di Kantor Samsat Kabupaten Bantaeng.
Dalam SE turut dijelaskan mutasi kendaraan bermotor juga diperlukan untuk meningkatkan validitas data kendaraan bermotor yang ada di wilayah Bantaeng. Bagi pemda, mutasi masuk dan balik nama kendaraan bermotor akan mempermudah identifikasi dan administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK dan pembayaran pajak ataupun bea yang terkait dengan kepemilikan kendaraan.
Fauzy menilai mutasi kendaraan bermotor akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah. Sebab dalam setiap proses mutasi ini bakal dipungut bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sementara setelah nantinya terdaftar di Bantaeng, kendaraan bermotor tersebut juga akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun.
Melalui surat edaran yang sama, Fathul Fauzy juga berharap seluruh lapisan masyarakat bisa lebih patuh membayar pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB.
Dilansir bicarabaik.id, surat edaran bupati tersebut telah ditembuskan kepada Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng.
Pemerintah kabupaten/kota kini lebih aktif dalam optimalisasi PKB dan BBNKB seiring dengan penerapan opsen pajak daerah berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak. Opsen diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.