Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

A+
A-
14
A+
A-
14
Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Dalam kunjungan ke salah satu lokasi pelaku usaha, petugas dari KPP Pratama Denpasar Barat mengumpulkan data wajib pajak.

Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai pelaku usaha, mengecek dokumen usaha, memotret aset dan harta milik wajib pajak, hingga melakukan penandaan alias tagging pada lokasi usaha tempat usaha. Lho, buat apa?

"Mulai 2025, kami menggelar program untuk mengunjungi dan mengenal lebih dekat wajib pajak yang masuk kategori wajib pajak besar lainnya. Salah satunya dengan mengumpulkan data wajib pajak dan berdiskusi mengenai kendala yang dihadapi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya," kata Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Barat Indah Nur Permatasari dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Wajib pajak yang dikunjungi petugas pajak kali ini memiliki usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia. Tak cuma dicek kondisi usahanya, wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala-kendala yang dialaminya dalam menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakan.

Puspayanti, perwakilan wajib pajak yang ditemui, mengaku bahwa dirinya menyampaikan gambaran secara singkat mengenai proses bisnis perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia kepada petugas pajak.

Perusahaannya menjual produk dalam jumlah besar kepada pengecer, distributor kecil, atau langsung kepada petani dalam partai besar.

Baca Juga: Tinggal di Indonesia Lebih dari 183 Hari, WNA Asal China Daftar NPWP

Merespons kedatangan petugas pajak, Puspayanti memberikan apresiasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat. Menurutnya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan.

Sebagai informasi, kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) adalah kegiatan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Baca Juga: Sidak Tempat Hiburan, Pemkot Dapati Masih Ada WP Tak Patuh Bayar Pajak

Khusus tagging, penandaan dilakukan dengan geotagging, yakni menandai lokasi usaha di Google Maps. Sebenarnya, cara ini sekadar sebagai sarana bagi petugas pajak agar lebih mudah dalam melakukan kunjungan lagi pada kemudian hari. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

DPRD Minta Kanwil DJP Latih ASN Daerah soal Pemeriksaan dan Penagihan

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun