Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

A+
A-
22
A+
A-
22
Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Dalam kunjungan ke salah satu lokasi pelaku usaha, petugas dari KPP Pratama Denpasar Barat mengumpulkan data wajib pajak.

Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai pelaku usaha, mengecek dokumen usaha, memotret aset dan harta milik wajib pajak, hingga melakukan penandaan alias tagging pada lokasi usaha tempat usaha. Lho, buat apa?

"Mulai 2025, kami menggelar program untuk mengunjungi dan mengenal lebih dekat wajib pajak yang masuk kategori wajib pajak besar lainnya. Salah satunya dengan mengumpulkan data wajib pajak dan berdiskusi mengenai kendala yang dihadapi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya," kata Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Barat Indah Nur Permatasari dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Wajib pajak yang dikunjungi petugas pajak kali ini memiliki usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia. Tak cuma dicek kondisi usahanya, wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala-kendala yang dialaminya dalam menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakan.

Puspayanti, perwakilan wajib pajak yang ditemui, mengaku bahwa dirinya menyampaikan gambaran secara singkat mengenai proses bisnis perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia kepada petugas pajak.

Perusahaannya menjual produk dalam jumlah besar kepada pengecer, distributor kecil, atau langsung kepada petani dalam partai besar.

Baca Juga: KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Merespons kedatangan petugas pajak, Puspayanti memberikan apresiasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat. Menurutnya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan.

Sebagai informasi, kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) adalah kegiatan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Baca Juga: Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Khusus tagging, penandaan dilakukan dengan geotagging, yakni menandai lokasi usaha di Google Maps. Sebenarnya, cara ini sekadar sebagai sarana bagi petugas pajak agar lebih mudah dalam melakukan kunjungan lagi pada kemudian hari. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN BANTAENG

Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction