Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

A+
A-
1
A+
A-
1
Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Inayati dalam Taxcussion bertajuk Finding the Golden Formula: Strategies to Increase Indonesia’s Tax Ratio, Sabtu (21/6/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Divisi Research and Literature Kelompok Studi Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (Kostaf UI) menggelar Taxcussion bertajuk Finding the Golden Formula: Strategies to Increase Indonesia’s Tax Ratio pada hari ini, Sabtu (21/6/2025).

Terdapat 2 mosi yang dibahas dalam Taxcussion kali ini, yakni strategi pencegahan shortfall penerimaan pajak serta strategi otoritas pajak untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap wajib pajak kaya atau high wealth individual (HWI).

"Kalau kita melihat tax ratio Indonesia, kita selalu dipenuhi oleh rasa ingin tahu, keprihatinan, dan keinginan untuk melakukan sesuatu yang bisa memperbaiki ini semua," ujar Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Inayati ketika membuka Taxcussion.

Baca Juga: WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Namun, sebelum memulai diskusi terkait tax ratio Indonesia dan membandingkannya dengan tax ratio negara lain, kita perlu terlebih dahulu menyepakati definisi dari tax ratio tersebut.

Terdapat beberapa negara yang hanya melihat penerimaan pajak pusat ketika menghitung tax ratio. Di sisi lain, ada pula negara yang mendefinisikan tax ratio secara lebih luas, yakni dengan turut memperhitungkan penerimaan pajak daerah dan iuran jaminan sosial.

Terlepas dari perbedaan definisi di atas dimaksud, Ketua Program Studi Administrasi Perpajakan Thesa Adi Purwanto mengatakan tax ratio Indonesia tercatat cenderung bergerak fluktuatif dalam 10 tahun terakhir.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Menurut Thesa, salah satu cara yang bisa diambil oleh pemerintah guna meningkatkan tax ratio adalah dengan meningkatkan setoran PPh dari wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, selama ini kontribusi wajib pajak orang pribadi terhadap penerimaan pajak Indonesia masih cenderung rendah.

"Penerimaan pajak negara-negara itu lebih banyak ditopang oleh personal income tax. Lalu, kok bisa di Indonesia sedikit sekali? Tidak sampai 10%," ujar Thesa.

Peningkatan penerimaan PPh dari wajib pajak orang pribadi bisa diupayakan salah satunya dengan mengawasi pembayaran pajak para HWI. Saat ini, HWI di Indonesia bisa dikenai pajak hingga maksimal sebesar 35%. Tarif tertinggi tersebut berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Baca Juga: Baru Dilantik, Kepala Kanwil DJP Ini Komitmen Kejar Target Penerimaan

"Ini masih ada potensi, sebetulnya. Kalau kita mau tax ratio kita tinggi, kita lihat penghasilan HWI, kita lihat personal income tax-nya," ujar Thesa.

Untuk membahas tema dan 2 mosi di atas, Kostaf UI menghadirkan 3 pembicara, yakni Director of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, serta Akademisi Universitas Trisakti Sabar L Tobing.

Guru Besar FIA UI Gunadi turut hadir dan memberikan tanggapan terhadap pandangan ketiga pembicara. Acara ini dimoderatori oleh International Tax & Transaction Services Consultant at EY Sabian Hansel. (dik)

Baca Juga: UI Adakan Taxcussion, Bahas Strategi Naikkan Tax Ratio Indonesia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, tax ratio, rasio perpajakan, high wealth individual, HWI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:31 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

Senin, 26 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN PASAMAN BARAT

Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:26 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction