Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Inayati dalam Taxcussion bertajuk Finding the Golden Formula: Strategies to Increase Indonesia’s Tax Ratio, Sabtu (21/6/2025).
JAKARTA, DDTCNews - Divisi Research and Literature Kelompok Studi Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (Kostaf UI) menggelar Taxcussion bertajuk Finding the Golden Formula: Strategies to Increase Indonesia’s Tax Ratio pada hari ini, Sabtu (21/6/2025).
Terdapat 2 mosi yang dibahas dalam Taxcussion kali ini, yakni strategi pencegahan shortfall penerimaan pajak serta strategi otoritas pajak untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap wajib pajak kaya atau high wealth individual (HWI).
"Kalau kita melihat tax ratio Indonesia, kita selalu dipenuhi oleh rasa ingin tahu, keprihatinan, dan keinginan untuk melakukan sesuatu yang bisa memperbaiki ini semua," ujar Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Inayati ketika membuka Taxcussion.
Namun, sebelum memulai diskusi terkait tax ratio Indonesia dan membandingkannya dengan tax ratio negara lain, kita perlu terlebih dahulu menyepakati definisi dari tax ratio tersebut.
Terdapat beberapa negara yang hanya melihat penerimaan pajak pusat ketika menghitung tax ratio. Di sisi lain, ada pula negara yang mendefinisikan tax ratio secara lebih luas, yakni dengan turut memperhitungkan penerimaan pajak daerah dan iuran jaminan sosial.
Terlepas dari perbedaan definisi di atas dimaksud, Ketua Program Studi Administrasi Perpajakan Thesa Adi Purwanto mengatakan tax ratio Indonesia tercatat cenderung bergerak fluktuatif dalam 10 tahun terakhir.
Menurut Thesa, salah satu cara yang bisa diambil oleh pemerintah guna meningkatkan tax ratio adalah dengan meningkatkan setoran PPh dari wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, selama ini kontribusi wajib pajak orang pribadi terhadap penerimaan pajak Indonesia masih cenderung rendah.
"Penerimaan pajak negara-negara itu lebih banyak ditopang oleh personal income tax. Lalu, kok bisa di Indonesia sedikit sekali? Tidak sampai 10%," ujar Thesa.
Peningkatan penerimaan PPh dari wajib pajak orang pribadi bisa diupayakan salah satunya dengan mengawasi pembayaran pajak para HWI. Saat ini, HWI di Indonesia bisa dikenai pajak hingga maksimal sebesar 35%. Tarif tertinggi tersebut berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
"Ini masih ada potensi, sebetulnya. Kalau kita mau tax ratio kita tinggi, kita lihat penghasilan HWI, kita lihat personal income tax-nya," ujar Thesa.
Untuk membahas tema dan 2 mosi di atas, Kostaf UI menghadirkan 3 pembicara, yakni Director of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, serta Akademisi Universitas Trisakti Sabar L Tobing.
Guru Besar FIA UI Gunadi turut hadir dan memberikan tanggapan terhadap pandangan ketiga pembicara. Acara ini dimoderatori oleh International Tax & Transaction Services Consultant at EY Sabian Hansel. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.