Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti (kiri) dan Director of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji (kanan) dalam Taxcussion bertajuk Finding the Golden Formula: Strategies to Increase Indonesia’s Tax Ratio, Sabtu (21/6/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menempatkan perhatian khusus terhadap kepatuhan wajib pajak yang tergolong kaya atau high wealth individual (HWI).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan DJP telah berupaya untuk memetakan modus-modus ketidakpatuhan pajak yang dilakukan oleh para HWI.

"Memang kemampuan HWI untuk tax planning itu luar biasa, entah dengan jasa konsultan atau dia lakukan sendiri," ujar Nufransa dalam Taxcussion bertajuk Finding the Golden Formula: Strategies to Increase Indonesia’s Tax Ratio yang diselenggarakan oleh Divisi Research and Literature Kelompok Studi Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (Kostaf UI), Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga: Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Contoh upaya HWI dalam menekan pajak terutang di antara lain dengan mengambil utang dari pihak afiliasi di luar negeri, mengalihkan saham ke luar negeri, serta melalui pemberian hibah kepada pihak yang memiliki hubungan sedarah/semenda.

"Ini kita coba mapping semua modus-modus HWI ini. Kendalanya adalah ini sifatnya sudah global. Mau tidak mau kita bekerja sama dengan pihak tax authority di luar negeri," ujar Nufransa.

Secara umum, informasi yang dideklarasikan para wajib pajak termasuk wajib pajak HWI dalam SPT dianggap benar sepanjang belum ada data pembanding yang menyatakan informasi dalam SPT tidak benar.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Oleh karena itu, informasi dalam SPT akan disandingkan dengan data yang diterima DJP dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) serta otoritas pajak negara mitra melalui automatic exchange of information (AEOI).

Pada beberapa kasus, DJP berhasil mendapatkan tambahan penerimaan pajak dengan memanfaatkan data AEOI yang diterima dari negara mitra. "Terus terang sudah ada yang kita sandingkan dan akhirnya dia mengakui lalu membayar. Kan kita tidak mungkin announce orangnya, tetapi sudah kita lakukan juga," ujar Nufransa.

Dalam acara yang sama, Director of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan AEOI memang mampu meningkatkan kepatuhan HWI dalam mendeklarasikan harta dan membayar pajak atas penghasilannya di yurisdiksi masing-masing.

Baca Juga: Baru Dilantik, Kepala Kanwil DJP Ini Komitmen Kejar Target Penerimaan

Sebelum adanya AEOI, tercatat sekitar 90% dari total offshore wealth di dunia tidak dideklarasikan oleh HWI dalam SPT. Berkat adanya AEOI, offshore wealth yang tidak dilaporkan diestimasikan turun menjadi tinggal 37%.

Adapun yang dimaksud dengan offshore wealth adalah harta milik individu yang ditempatkan di yurisdiksi di luar negara tempat individu tersebut menjadi residen. "Artinya, AEOI itu efektif dalam memaksa HWI untuk melaporkan, mendeklarasikan, dan lebih patuh secara pajak," kata Bawono.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa kehadiran AEOI tak serta merta menyelesaikan semua masalah terkait pemajakan atas penghasilan HWI. Kendala dalam memajaki penghasilan HWI lebih kentara utamanya di negara yang memiliki ketimpangan ekonomi tinggi dan demokrasi yang lemah.

Baca Juga: UI Adakan Taxcussion, Bahas Strategi Naikkan Tax Ratio Indonesia

"Kalau kita bicara tentang politically exposed person dan bagaimana orang-orang kaya bisa imun dari pemeriksaan, itu bisa terjadi utamanya di negara-negara Amerika Latin. Di Amerika Latin, ketimpangan dan oligarki kerap berkaitan dengan masalah HWI dan taxation," ujar Bawono.

Lalu, bagaimana dengan pemajakan HWI di Indonesia? Apakah ada kebijakan yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kontribusi HWI terhadap penerimaan pajak?

Bawono menerangkan mayoritas penghasilan yang diterima HWI adalah penghasilan pasif, bukan penghasilan aktif. Masalahnya, kebanyakan penghasilan pasif di Indonesia justru dikenai PPh final.

Baca Juga: Bimo Wijayanto Beberkan Strateginya Kerek Tax Ratio

"Makin kaya seseorang, kebanyakan penghasilannya adalah penghasilan pasif. Apakah sistem pajak kita mampu memajaki mereka secara optimal? Saya jawab belum. Jadi kita bisa melakukan perbaikan dari sisi kebijakan," ujarnya.

Selain itu, Indonesia bisa meningkatkan kepatuhan HWI di Indonesia dengan menerapkan kebijakan cooperative compliance. "Di beberapa negara itu efektif," imbuh Bawono. (dik)

Baca Juga: Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, tax ratio, high wealth individual , HWI, automatic exchange of information, AEOI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:31 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

Senin, 26 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN PASAMAN BARAT

Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction