Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

A+
A-
3
A+
A-
3
Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerinci jenis SPT Masa PPN yang digunakan oleh pelaku usaha penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Perincian tersebut tercantum dalam Perdirjen Pajak No.PER-12/PJ/2025.

Beleid yang berlaku mulai 22 Mei 2025 itu menegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan telah disetorkan. Pelaporan tersebut dilakukan menggunakan SPT Masa PPN.

“Pihak lain…wajib melaporkan PPN yang telah dipungut…dan yang telah disetor,…paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dengan menggunakan SPT Masa PPN,” bunyi Pasal 13 ayat (1) PER-12/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga: Juara Masterchef Ini Bikin Petisi Penurunan Tarif PPN atas Makanan

Ada 3 jenis SPT Masa PPN yang digunakan pelaku usaha PMSE sebagai pihak lain. Pertama, SPT Masa PPN bagi pengusaha kena pajak (PKP). Jenis SPT Masa PPN bagi PKP digunakan oleh pelaku usaha PMSE dalam negeri yang merupakan PKP dan ditunjuk sebagai pihak lain.

Kedua, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP. Jenis SPT Masa PPN ini digunakan oleh pelaku usaha PMSE dalam negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain, tetapi bukan merupakan PKP.

Ketiga, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE. Jenis SPT Masa PPN ini digunakan oleh pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain. Khusus bagi pelaku usaha PMSE luar negeri, SPT Masa PPN-nya dapat menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Atas Dolar AS

Adapun kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tetap berlaku meski tidak terdapat pemungutan dan penyetoran PPN dalam suatu masa pajak. Seiring dengan berlakunya coretax, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain harus melaporkan SPT Masa PPN tersebut via coretax.

Selain berisi data-data yang diwajibkan, SPT Masa PPN tersebut harus memuat 4 data. Pertama, jumlah pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa. Kedua, jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk PPN yang dipungut. Ketiga, jumlah PPN yang dipungut.

Keempat, rincian transaksi PPN yang dipungut. Secara lebih terperinci, data mengenai perincian PPN yang dipungut paling sedikit memuat 8 informasi sebagai berikut:

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?
  1. nomor bukti pungut PPN;
  2. tanggal bukti pungut PPN;
  3. jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk PPN;
  4. jumlah PPN yang dipungut;
  5. nama pemanfaat barang atau pemanfaat jasa;
  6. NPWP atau nomor identitas kependudukan pemanfaat barang atau pemanfaat jasa, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP atau nomor identitas kependudukan dimaksud;
  7. nomor telepon pemanfaat barang atau pemanfaat jasa, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan nomor telepon dimaksud; dan
  8. alamat pos elektronik (email) pemanfaat barang atau pemanfaat jasa.

Perincian transaksi PPN yang dipungut tersebut berbentuk elektronik. Adapun PER-12/PJ/2025 juga melampirkan contoh format SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE beserta petunjuk pengisiannya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-12/PJ/2025, PPN, PPN PMSE, pemungut PPN PMSE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wacana Pungutan Pajak Pedagang Online, DJP Klaim Didukung Pengusaha

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T