Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

A+
A-
3
A+
A-
3
Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memiliki tugas besar untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (26/5/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pejabat eselon I Kemenkeu pada bidang penerimaan negara mendapatkan kepercayaan dari presiden untuk mengamankan penerimaan negara. Menurutnya, Presiden Prabowo antara lain mengharapkan tax ratio segera meningkat.

"Kita sudah memahami harapan pimpinan negara. Penerimaan negara harus meningkat, tax ratio harus meningkat," katanya.

Baca Juga: Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Sri Mulyani mengatakan DJP dan DJBC perlu meningkatkan tax ratio meski masyarakat cenderung enggan untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, setiap rupiah yang dikumpulkan tidak hanya menjadi penerimaan negara, tetapi juga untuk menjawab tantangan struktural.

Harapan serupa disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga mengatakan Bimo dan Djaka memiliki pekerjaan masing-masing dalam peningkatan tax ratio.

"Tentu saya berharap beban kerja yang dibebankan, terutama untuk menaikkan rasio pajak bisa dikerjakan. Tentunya dengan teamwork," ujarnya.

Baca Juga: FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Airlangga menilai Bimo mampu mengemban amanah untuk menakhodai DJP dan meningkatkan penerimaan pajak. Terlebih, Bimo juga sempat berkarier di DJP.

Dia memandang salah satu langkah yang harus ditempuh Bimo ialah mengoptimalkan kinerja coretax administration system. Sejak meluncur pada 1 Januari 2025, masih terdapat beberapa kendala teknis yang dijumpai dalam penerapan sistem baru tersebut.

Kendala dalam penerapan coretax system juga menjadi salah satu alasan penerimaan pajak mengalami kontraksi pada awal tahun ini.

Baca Juga: DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Sementara kepada Djaka, ia berpesan untuk menggencarkan pengawasan lalu lintas barang yang keluar dan masuk daerah pabean. Peningkatan pengawasan lalu lintas barang ini dibutuhkan untuk melindungi industri di dalam negeri sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara.

Tax ratio Indonesia pada 2024 tercatat hanya sebesar 10,08%, sedangkan pada tahun ini ditargetkan naik menjadi 10,24%. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah mengusulkan tax ratio sebesar 10,08% hingga 10,45% pada tahun depan.

Selain soal peningkatan tax ratio, ada pula ulasan terkait optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, terdapat pembahasan mengenai rencana pemberian kembali stimulus ekonomi pada Juni-Juli 2025.

Baca Juga: Ada Usul Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Perlu Pembenahan untuk Tingkatkan Tax Ratio

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan perombakan pejabat eselon I Kemenkeu dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama dari sektor pajak serta kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, penunjukan Bimo dan Djaka dilakukan langsung oleh Prabowo bersama Sri Mulyani. Kedua sosok ini dinilai berani untuk melakukan langkah pembenahan dalam melaksanakan tugas mengejar penerimaan perpajakan.

"Kita konsentrasi untuk sekarang mengejar yang namanya peningkatan penerimaan negara, terutama dari sektor pajak dan bea cukai. Kita merasa bahwa setelah kita pelajari, itu banyak sekali hal-hal yang memang harus kita benahi. Dan itu menjadi concern pemerintah, concern Bapak Presiden, concern Ibu Menteri Keuangan," katanya. (Antara)

Baca Juga: Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Basis PNBP Dinilai Masih Rapuh

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang Januari-April 2025 terealisasi senilai Rp153,3 triliun atau kontraksi sebesar 24,61% secara tahunan.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan setoran PNBP antara lain dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas serta terdapat pendapatan yang tidak berulang dari kementerian/lembaga. Kinerja PNBP tersebut sudah juga tidak lagi menghitung komponen penerimaan kekayaan negara dipisahkan karena dividen BUMN kini mengalir ke BPI Danantara.

Sementara itu, peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menilai kontraksi PNBP menunjukkan adanya tekanan struktural dan eksternal yang cukup serius terhadap sumber penerimaan negara. (DDTCNews, Kontan)

Baca Juga: Curigai Pesan dari DJP pada Tanggal Merah, WP Datangi Kantor Pajak

Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Pemerintah akan kembali meluncurkan paket stimulus pada Juni–Juli 2025 guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025.

Airlangga mengatakan peluncuran paket stimulus ekonomi akan mendorong daya beli masyarakat selama periode libur sekolah. Paket stimulus ini antara lain memuat diskon tiket kereta api dan pesawat, diskon tarif tol, tarif tarif listrik, pemberian bantuan subsidi upah, serta penambahan alokasi bansos.

"Beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," ujarnya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Supertax Deduction untuk Pikat Investor Beri Pelatihan SDM

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mendorong pemerintah lebih aktif mengundang investor asing untuk menanamkan modal dan memberikan pelatihan kepada SDM di Indonesia.

Anggota DEN Chatib Basri mengatakan pelatihan yang diberikan sektor swasta akan efektif meningkatkan kualitas SDM di dalam negeri. Terlebih, sudah tersedia skema insentif supertax deduction bagi wajib pajak yang melaksanakan kegiatan pelatihan atau vokasi.

"Mengapa kita tidak meminta sektor swasta untuk melakukan pelatihan dan diberikan double deduction for tax? Jika Anda berbicara tentang AI, mengapa Anda tidak meminta Nvidia, misalnya, untuk memberikan pelatihan ketimbang membangun pusat pelatihan pemerintah," ucapnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Pertumbuhan Ekonomi RI Diyakini Masih Terjaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut perekonomian Indonesia tetap terjaga dan stabil pada kuartal I/2025 meski dihadapkan pada gejolak kondisi global.

Sri Mulyani bahkan memamerkan ekonomi Indonesia yang tumbuh 4,87% pada kuartal I/2025 ini dapat mengalahkan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.

"Kalau dipakai angka satu digit, pertumbuhan ekonomi kuartal I/2025 kita itu 4,9%. Indonesia relatif masih terjaga," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita perpajakan hari ini, perpajakan, pajak, tax ratio, Ditjen Pajak, DJP, DJBC, coretax system, stimulus ekonomi, pnbp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:51 WIB
LAPORAN FOKUS

Mendengar Harapan Publik untuk Dirjen Pajak yang Baru

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:43 WIB
LAPORAN FOKUS

Reformasi Perpajakan Belum Usai, PR Besar Menanti Dirjen Pajak Baru

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Batas Upload Faktur Pajak Mundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:31 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

berita pilihan

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Usul Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Daftar Nama 7 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini