Gencarkan Penagihan Pajak, Pemda Sasar Rumah Makan dan Restoran

Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi akan terus mengintensifkan penagihan pajak daerah dalam rangka mengurangi defisit pada APBD.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan Bapenda akan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti tunggakan yang cenderung sulit ditagih tersebut.
"Kami akan bikin teguran ke beberapa objek pajak seperti rumah makan dan restoran. Jadi, yang sudah kami kasih peringatan, baik yang sudah bayar maupun belum, bakal dipasang stiker," katanya, Senin (26/5/2025).
Tak hanya itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi guna meningkatkan efektivitas penagihan. Kerja sama yang dimaksud mencakup konsultasi hukum hingga penagihan paksa.
Kerja sama tersebut telah dilaksanakan pada tahun lalu dan kembali dilaksanakan pada tahun ini. Pada 2024, Bapenda berhasil mengumpulkan tambahan penerimaan senilai Rp83 miliar berkat kerja sama tersebut.
"Untuk yang bandel-bandel dan sudah kami lakukan 3 kali peneguran dan tidak bayar juga, kami akan bersurat ke kejaksaan. Nanti, kejaksaan memanggil mereka dan alhamdulillah itu sangat efektif," ujar Ani.
Guna meningkatkan pemahaman wajib pajak atas pajak bumi dan bangunan (PBB) yang seharusnya dibayar, Bapenda juga turut mencantumkan total tunggakan PBB beserta dendanya dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
"Tahun ini kan target naik juga semua ya, PBB maupun BPHTB. Kami menetapkan SPPT itu berdasarkan kajian terdahulu, tidak asal mena-mena. Kami hanya mencari, menggenjot saja, dan alhamdulillah semuanya bisa teratasi," tutur Ani.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan BPHTB Kabupaten Bekasi pada kuartal I/2025 baru mencapai Rp150,1 miliar atau 11,79% dari target, sedangkan realisasi PBB baru senilai Rp68,1 miliar atau 8,25% dari target. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.