Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Gencarkan Penagihan Pajak, Pemda Sasar Rumah Makan dan Restoran

A+
A-
0
A+
A-
0
Gencarkan Penagihan Pajak, Pemda Sasar Rumah Makan dan Restoran

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi akan terus mengintensifkan penagihan pajak daerah dalam rangka mengurangi defisit pada APBD.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan Bapenda akan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti tunggakan yang cenderung sulit ditagih tersebut.

"Kami akan bikin teguran ke beberapa objek pajak seperti rumah makan dan restoran. Jadi, yang sudah kami kasih peringatan, baik yang sudah bayar maupun belum, bakal dipasang stiker," katanya, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Tak hanya itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi guna meningkatkan efektivitas penagihan. Kerja sama yang dimaksud mencakup konsultasi hukum hingga penagihan paksa.

Kerja sama tersebut telah dilaksanakan pada tahun lalu dan kembali dilaksanakan pada tahun ini. Pada 2024, Bapenda berhasil mengumpulkan tambahan penerimaan senilai Rp83 miliar berkat kerja sama tersebut.

"Untuk yang bandel-bandel dan sudah kami lakukan 3 kali peneguran dan tidak bayar juga, kami akan bersurat ke kejaksaan. Nanti, kejaksaan memanggil mereka dan alhamdulillah itu sangat efektif," ujar Ani.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Guna meningkatkan pemahaman wajib pajak atas pajak bumi dan bangunan (PBB) yang seharusnya dibayar, Bapenda juga turut mencantumkan total tunggakan PBB beserta dendanya dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

"Tahun ini kan target naik juga semua ya, PBB maupun BPHTB. Kami menetapkan SPPT itu berdasarkan kajian terdahulu, tidak asal mena-mena. Kami hanya mencari, menggenjot saja, dan alhamdulillah semuanya bisa teratasi," tutur Ani.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan BPHTB Kabupaten Bekasi pada kuartal I/2025 baru mencapai Rp150,1 miliar atau 11,79% dari target, sedangkan realisasi PBB baru senilai Rp68,1 miliar atau 8,25% dari target. (rig)

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten bekasi, pajak, pajak daerah, penagihan pajak, restoran, rumah makan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO