Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

A+
A-
33
A+
A-
33
Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial TH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, tersangka ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

"Nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp632,67 juta," ungkap Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Akibat perbuatannya, tersangka TH terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sebelum tersangka diserahkan ke Kejari Kabupaten Bekasi, Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka TH.

"Atas kerja sama yang baik antara sesama aparat penegak hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya tersangka saudara TH," kata Kanwil DJP Jawa Barat II.

Baca Juga: Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Kanwil DJP Jawa Barat II berharap penegakan hukum kali ini dapat menjadi peringatan kepada para pelaku tindak pidana perpajakan lainnya bahwa DJP bersama kepolisian dan kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum guna mengamankan penerimaan negara.

"Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi wajib pajak lain yang memiliki niat serupa," kata Kanwil DJP Jawa Barat II. (dik)

Baca Juga: Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa barat II, pajak daerah, tindak pidana pajak, tersangka pajak, spt

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Pendapatan Pajak Belum Optimal, Wali Kota Minta Aset Pemkot Disewakan

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN SERANG

Tagih Piutang Pajak Rp1,4 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan Negeri

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan