Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
6
A+
A-
6
Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melaksanakan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang pada 27 April 2025.

Petugas pajak dari KP2KP Sidrap Rahmat Hidayat mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut dari permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

“PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN/1984 beserta perubahannya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sebagai informasi, wajib pajak yang mengajukan status PKP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor produk berbahan porang. Menurut kuasa wajib pajak, perusahaan mengajukan status PKP lantaran omzet usaha diperkirakan mencapai Rp10 miliar pada tahun ini.

Rahmat menuturkan langkah yang diambil kuasa wajib pajak sudah tepat. Berdasarkan jumlah omzet usahanya, wajib pajak tidak lagi tergolong sebagai pengusaha kecil yang dikecualikan dari kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana diatur dalam PMK 68/2010 s.t.d.d. PMK 197/2013.

Dia menjelaskan bahwa status PKP dapat memberikan keuntungan kepada wajib pajak. Wajib pajak dapat menunjukkan bisnis usahanya sudah dikelola dengan baik dan patuh hukum.

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Selain itu, kepemilikan status PKP juga mampu meningkatkan kredibilitas dan nilai perusahaan di mata industri, serta memperbesar kesempatan kerja sama penjualan dengan pihak lain, seperti bendaharawan pemerintah.

Tak ketinggalan, Rahmat juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Dia berharap edukasi yang diberikan tersebut dapat membuat wajib pajak mampu melaksanakan tanggung jawabnya sebagai PKP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sidrap, pengusaha kena pajak, PKP, kunjungan, visit, verifikasi lapangan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C